BNN Bali Soroti Ancaman Narkoba Makin Kompleks, Dorong Pararem Anti Narkoba di Desa Adat

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin

DENPASAR, BERITA DEWATA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin menegaskan bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bali terus menunjukkan dinamika yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi P4GN Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/2).

Menurut Budi Sajidin, kejahatan narkoba tidak hanya mengancam individu, tetapi juga ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa, sehingga membutuhkan langkah penanganan yang komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Data BNN menunjukkan, ancaman narkoba telah menjangkau wilayah perkotaan hingga pedesaan, termasuk kawasan wisata. Sepanjang tahun 2025, kasus narkotika banyak terungkap di wilayah Denpasar, Badung, Buleleng, dan daerah lainnya di Bali.

“Sebagai destinasi pariwisata internasional, Bali menghadapi risiko tinggi. Apalagi muncul narkoba jenis baru dan perubahan modus kejahatan, seperti penyusupan zat adiktif dalam cairan vape hingga praktik clandestine lab,” jelasnya.

Selain itu, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, rendahnya partisipasi sebagian stakeholder, serta belum masifnya regulasi berbasis kearifan lokal menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, BNN Bali mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain pembentukan pusat rehabilitasi terpadu milik daerah, penguatan tim terpadu lintas instansi, serta penerapan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalahguna murni yang diarahkan ke jalur rehabilitasi.

Sejalan dengan itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga mendorong pembentukan sistem pencegahan berbasis desa adat, salah satunya melalui penyusunan pararem anti narkoba sebagai benteng kearifan lokal.

Dengan pendekatan collaborative governance, penanganan narkoba di Bali diharapkan tidak dilakukan secara parsial, melainkan melalui orkestrasi kebijakan lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, desa adat, dan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dengan melaporkan atau berkonsultasi terkait permasalahan narkotika melalui Call Center BNN 184 atau layanan pengaduan resmi lainnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here