Akibat Mabuk, Oknum Camat Ploroti Celana Stafnya

ilustrasi dok net

Buleleng – Peristiwa memalukan diduga dilakukan oleh oknum Camat di wilayah Buleleng, Bali, Jumat (27/10). Diduga akibat mabuk seorang camat memeloroti celana stafnya sendiri yang adalah seorang wanita berinisial H. Meski dibawah pengaruh alkohol, oknum Camat tersebut dinilai melecehkan stafnya sendiri.

Berdasarkan sumber, korban yang sempat ingin melaporkan kasus tersebut akhirnya diurungkan karena pelaku melakukan pendekatan dan memilih jalur perdamaian dengan pihak keluarga.

Diceritakan oleh sumber. Saat itu ketika jam dinas selesai, oknum Camat dan beberapa staf masih bertahan di kantor sambil duduk-duduk makan-makan. Saat itu korban juga ikut nimbrung. Setelah beberapa lama kemudian, korban ingin pamit kembali ke rumahnya.

“Awalnya, oknum camat hanya memegang tangan korban dan menahannya agar jangan pulang dulu karena oknum Camat tersebut sudah dalam keadaan mabuk. Namun korban tidak menghiraukan itu. Ketika korban berbalik hendak berangkat, oknum Camat memegang celana korban bagian belakang dan akibatnya celana korban sempat melorot ke bawah,” ujar sumber.

Karena merasa malu, korban ingin melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng. Namun atas saran kakak dari oknum Camat. Kasus itu urung dilaporkan dan lebih memilih diselesaikan secara kekeluargaan. Dan informasinya, oknum camat sudah minta maaf kepada pihak korban.

Terbukti, Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Nyoman Suartika saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelecehaan yang dilakukan pejabat di Buleleng mengaku belum ada laporan. “Belum ada laporan hingga hari ini, coba nanti akan dicek kembali,” ujarnya dalam pesan singkat.

Sementara, berdasarkan dari penelusuran yang dilakukan tim liputan, pelaku telah meminta maaf kepada korban, dimana perbuatan yang dilakukannya merupakan ketidaksengajaan dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

 


 

Klarifikasi Camat Kubutambahan Buleleng https://beritadewata.com/klarifikasi-cama…ambahan-buleleng/


 

HAK JAWAB

Sesuai pemberitaan dalam Media BeritaDewata.com dengan Head Line: “Akibat Mabuk, Oknum Camat Ploroti Celana Stafnya”. yang dimuat pada tanggal 31 oktober 2017 dan “Klarifikasi Camat Kubutambahan”.  yang dimuat pada tanggal 5 Nopember 2017, dapat kami tanggapi sebagai berikut:

  1. Pada hari Jumat 27 Oktober 2017 Camat beserta Staf Kantor Camat Kubutambahan melaksanakan tugas rutin di kantor sebagai mana biasa. Pada siang hari camat dan staf stafnya melanjutkan kebiasaan dalam rangka menyambut Hari Raya Galungan mengkoordinasikan rencana kegiatan Penampahan Galungan. Staf camat diantaranya ikut NI Nyoman Armoni bukan (NI Nyoman Harmoni).
  2. Dalam koordinasi tersebut diatas dengan rasa kekeluargaan diantara unsur pimpinan dan staf dibarengi gurauan antar staf dengan penuh kebersamaan. Pada saat itu camat dengan tidak sengaja menyentuh baju belakang (dibagian punggung) Ibu Ni Nyoman Armani hingga mengenai celana legging bagian belakang
  3. Menyadari fan tersebut pada hari Sabtu, 28 oktober 2017 disaksikan I Nyoman Budiarsana.SH Pemerintahan) dan Made Sumadi Putra (staf Kasi Sosbud) dengan niat dan ketulusan sendiri mendatangi rumah ibu Ni Nyoman Armoni yang beralamat di Perumahan Kerobokan pada pukul 15.10 wita s/d 17.00 wita (sambil menunggu suami dari bu Ni Nyoman Armoni). Pada kesempatan tersebut Camat Kubutambahan mohon maaf atas kekhilafan yang telah dilakukannya pada hari Jumat, 27 oktober 2017 kepada Ibu Ni Nyoman Armoni yang disaksikan oleh suami dan anaknya serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sejenis yang dapat menimbulkan khilaf. Atas permohonan maaf tersebut, maka ibu Ni Nyoman Armoni telah memaafkannya disaksikan oleh suami dan anaknya beserta kedua staf Kantor Camat Kubutambahan. Dengan demikian permasalahan khilaf tersebut telah dianggap selesai oleh kedua belah pihak dan diakhiri dengan berjabat tangan.
  4. Berdasarkan kronologis permasalahan tersebut diatas, maka berita yang dimuat dalam media beritadewata.com terbitan tanggal 31 oktober 2017 dan 5 November 2017 adalah tidak benar dan tidak berdasarkan sumber yang valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek filosofis dan aspek sosiologis maupun aspek yuridis.

Demikian hak jawab ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Camat Kubutambahan

Tandatangan

DRS. KOMANG MERTAJAYA

Pembina Tk. I

NIP: 19640311 108503 1 017

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here