BULELENNG – Menjelang akhir tahun, masayarakat Seririt dibuat resah dengan maraknya aksi pencurian baik diperumahan maupun di pertokoan milik warga. Seperti yang terjadi pembongkaran kios Vafe dijalan Sudirman Seririt, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 03:00 Wita dini hari lalu, terjadi aksi pencurian yang di lakukan kelompok Gusti Ewer warga Lokapaksa. Pelaku berhasil menggondol 9 burung dengan harga jual mencapai Rp 25 juta, Vafe 80 buah, serta Tabung Gas. Aksi pencurian kelompok tersebut masuk melalui pintu depan dengan mencongkel pintu.
Dijelaskan pemilik kios Vafe Wayan Anton Wijaya aksi pencurian baru diketahui pagi hari, saat korban ketika mau buka kios didapat pintu depan sudah rusak. ”Kios pintunya terbongkar didepan, setelah saya cek kedalam kios, diketahui 9 burung hilang. Padahak harga per satu ekor kisaran Rp 25 juta,” ujar Wayan Anton Wijaya, dikonfirmasi di Seririt Selasa (26/12/2017). Anton Wijaya berharap kepada pihak bewenang agar mengungkap kasus ini secara terang-terangan dan memberikan efek jera kepada para pelaku yang kerap meresahkan warga Seririt.
Sementara itu,aparat kepolisian Sektor Seririt yang menerima laporan dari Anton Wijaya, segera bergerak dan berhasil menagamankan 5 pelaku, saat dikonfirmasi Rabu (27/12), Kapolsek Seririt Kompol Loudwyik Tapilaha, seizin Kapolres Buleleng AKBP. Suratno, membenarkan penangkapan lima pelaku pencurian burung tersebut. ”Kelimanya kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Dalam waktu tiga hari para pelaku kami tangkap bersama sejumlah barang bukti,” terang Loudwiyk.
Diketahui, Peristiwa pencurian dengan nilai kerugian yang ditaksir hingga Rp 100 juta itu terjadi di kios Vafe jl Sudirman Seririt,Selasa (19/12).Korban atas nama Wayan Anton Wijaya (33) warga Banjar Dinas Tegallenga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, “Kami mendapat laporan disebuah rumah banyak terdapat botol liquid dan berdasarkan informasi itu kami kembangkan dan kemudian berhasil membekuk para pelaku yang berjumlah lima orang,” jelas Loudwiyk, didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Ajis.
Para pelaku yang berhasil dibekuk diantaranya Kadek Pustaka Jaya Kusuma alias Kembung (18) warga jalan Nakula Seririt,Ida Bagus Aria Wibawa alias Uneng (22) warga Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Gusti Bagus Ardana alias Ewer (17) warga Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Seririt. Dan dua pelaku masih dibawah umur berinisial RY (16) dan Putu DP (15) berstatus pelajar kelas X disebuah SMA,keduanya warga Desa Patemon, Seririt.
“Kelima pelaku masih ada yang dibawah umur.Sejumlah BB yang berhasil kami amankan satu ekor burung lovebird, 15 botol liquid vape, dua buah vape, dua unit sepeda motor dan sebuah obeng. Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. Kini pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan dijerat dengan UU pasal 363 ayat 3 E,4 E dan 5 E KUHP.