Agus Nahak: PT Bali tidak Mungkin Melantik Advokat Bodong

Para pengacara muda dari HAMI Bali dan Peradi Bali

Denpasar – Pelantikan terhadap advokat atas nama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata menuai polemik di Bali. Beredar berita di berbagai media bahwa Pengadilan Tinggi Bali telah melantik seorang advokat bodong. Pemberitaan itu menuai polemik di Bali. Merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, para pengacara muda dari HAMI Bali dan Peradi Bali ditunjuk untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Ketua DPD HAMI Bali Agus Nahak menjelaskan, Pengadilan Tinggi Denpasar tidak mungkin bisa melantik seorang advokat bodong. “Pengadilan Tinggi tentu saja memiliki alasan yang jelas secara yuridis formal untuk melantik seseorang menjadi advokat. Tentu saja seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan sudah dicek legal formalnya,” ujarnya di Denpasar, Rabu (2/8).

HAMI Bali dan rekan-rekannya ditunjuk oleh Nova untuk memberikan klarifikasi pemberitaan tersebut. Mereka memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan salah satu media lokal yang memberitakan bahwa pelantikan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata oleh Kepala Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede Bali pada, Rabu (26/7) lalu penuh kontroversial dan bodong.

Ia menegaskan, pelantikan dan penyumpahan Putu Nova Christ Andika Graha Parwata sebagai Advokat oleh Kepala Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede itu sesuai dengan amanat Undang Undang Advokat pasal 2 tentang pengangkat seseorang menjadi Advokat. “Kita mengacu pada Undang Undang Advokad dan pasal 2 itu sudah jelas bahwa seorang advokad itu diangkat latar belakang sarjana hukum, sudah mengikuti pendidikan advokad, kemudian sudah memenuhi persyaratan, dan sudah mengikuti ujian. Beliau Putu Nova Christ Andika Graha Parwata sudah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus. Setelah lulus dia melengkapi persyaratan terutama laporan magang dan itu semua sudah diajukan,” ujar pengecara kondang ini saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurutnya, setelah Putu Nova Christ Andika Graha Parwata memenuhi semua persyaratan untuk menjadi advokad, ia kemudian mengajukan permohonan kepada DPP KAI pusat di Jakarta untuk pengambilan sumpah. Namun, karena dalam Undang Undang yang mengatur bahwa advokad yang disumpah harus sesuai dengan domisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku, maka Putu Nova melakukan pengambilan sumpah di Bali.

“Karena beliau berdomisili di Bali maka pengambilan sumpah bukan di Jakarta melainkan di Pengadilan Tinggi di Bali, sehingga apa yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Bali untuk melakukan pengambilan sumpah terhadap Putu Nova sesungguhnya sudah benar dan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku yang ditentukan dalam perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, terkait dengan rekomendasi dari DPP KAI Jakarta sudah memberikan rekomendasi ke DPD KAI Bali itu merupakan urusan internal suatu organisasi profesi. Selain itu, DPP KAI di Jakarta juga sudah memberikan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Bali agar segerah dilakukan penyumpahan sebagai advokat terhadap Putu Nova. Berdasarkan permohonan tersebutlah kemudian Pengadilan Tinggi melakukan penyumpahan Advokad Putu Nova pada 26 Juli lalu.

Penyumpahan Putu Nova sebagai Advokad sesungguhnya telah mengukir sejarah baru dalam dunia advokat di Indonesia karena pada saat penyumpahan hanya Putu Nova sendiri yang disumpah. Hal ini juga tidak melanggar hukum dan sudah sangat jelas sesuai dengan amanat Undang Undang dan prosedur yang berlaku.

“Satu-satunya orang yang disumpah hanya satu orang hanya beliau (Putu Nova, red). Sehingga mungkin inilah yang menjadi tanda tanya. Tapi kembali pada Undang Undang Advokat pasal 2 itu tidak mengatur kuota berapa jumlah yang harus disumpah. Yang ada adalah latar belakang pendidikan dan sudah mengikuti pendidikan advokadt, sudah diyatakan lulus, sudah menyetor laporan magang,” ujarnya.

Secara tegas Agustinus Nahak menejaskan apa yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Bali untuk menyumpah Putu Nova itu sudah sah menurut hukum. “Tidak ada Pengadilan Tinggi Bali melantik atau menyumpah advokat bodong. Semuanya sesuai dengan amanat Undang Undang dan disitu sudah jelas semuanya. Ini hanya persoalan internal. Ada miskomunikasi antara DPP KAI di Jakarta dengan DPD KAI yang di Bali. Dan itu tidak ada hubungannya dengan sumpah advokat Putu Nova. Inikan hanya masalah administrasi. Dan itu silakan internal yang selesaikan itu,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here