Koster Janji Perkuat Regulasi, Lindungi Sopir Transportasi Konvensional di Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2).

DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperkuat regulasi untuk melindungi sopir transportasi konvensional di tengah persaingan dengan transportasi berbasis aplikasi.

Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Senin (23/2/2026).

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyampaikan organisasinya selama ini konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam penataan transportasi darat.

Ia menuturkan, meski regulasi telah diterapkan, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait pengajuan kuota angkutan dan proses administratif.

“Kami mendukung penuh regulasi yang ada, namun dalam pelaksanaannya masih ada kendala, termasuk terkait kuota dan administrasi,” ujarnya.

Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, yang mengatur tata kelola transportasi di kawasan seperti bandara dan destinasi wisata, sekaligus meminimalisasi konflik antara transportasi konvensional dan daring.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur persyaratan bagi pengemudi dan kendaraan, termasuk upaya perlindungan tenaga kerja lokal melalui kebijakan penggunaan identitas daerah.

Suwendra menambahkan, pihaknya juga berharap adanya dukungan pemerintah dalam fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir.

Menanggapi hal itu, Koster menegaskan akan mempercepat proses yang berkaitan langsung dengan kepentingan sopir sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan bantu fasilitasi dan percepat prosesnya. Ini menyangkut ekonomi rakyat, harus cepat ditolong,” kata Koster.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan pangkalan transportasi yang mengutamakan masyarakat lokal, serta mendorong pendataan pengemudi melalui desa adat guna memastikan pengawasan yang lebih tertib.

“Utamakan warga lokal. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk transportasi berbasis aplikasi,” ujarnya.

Koster berharap kebijakan penataan transportasi ini mampu menciptakan sistem yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian usaha serta perlindungan sosial bagi para sopir di Bali.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here