Warga Indonesia Wajib Tahu 5 Penjamin Kesehatan Ini

, BPJS Kesehatan menggelar pertemuan bersama PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero), Selasa (24/04).

Badung – Dalam rangka menyamakan persepsi seluruh provider BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dalam hal penjaminan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, BPJS Kesehatan menggelar pertemuan bersama PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero), Selasa (24/04).

&ldquo Di Indonesia terdapat lima penjamin layanan kesehatan milik pemerintah yang saling beririsan. Oleh karenanya, kita harus paham betul sejauh mana kewenangan masing-masing penjamin agar dapat dimanfaatkan dengan tepat, baik oleh provider fasilitas kesehatan maupun masyarakat, sehingga apabila suatu saat diperlukan semua dapat berjalan dengan lancar sesuai kapasitasnya,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta.

Ia menerangkan, bagi karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan saat berangkat dan pulang kerja dengan jalur wajar yang biasa dilalui atau di tempat kerja, maka biayanya dapat dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk Penyakit Akibat Kerja diperlukan analisa pemeriksaan awal kesehatan, pemeriksaan berkala, hasil pengujian kondisi lingkungan oleh Disnaker dan pertimbangan medis oleh dokter penasehat dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan PP Nomor 44 tahun 2015 peserta JKN-KIS akan dijamin penuh berupa pengobatan, perawatan bahkan rehabilitasi medis sampai dengan sembuh tanpa adanya pembatasan biaya dengan hak kelas rawat kelas I apabila di rawat di RS Pemerintah dan kelas II apabila dirawat di rumah sakit swasta, namun itu semua berlaku apabila peserta telah sesuai dengan aturannya,” ungkap Ratih

Sementara itu, penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh PT Taspen (Persero). Sesuai pemaparannya Kabid Layanan dan Manfaat PT Taspen Kantor Cabang Bali, Wayan Aryanata menyampaikan bahwa program yang dijamin adalah hari tua, pensiunan, dan program JKK dan JKM untuk ASN.

“Berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat, dan kecelakaan kerja apabila terjadi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Mulai berangkat masuk kerja sampai dengan menuju ke rumah dilindungi dalam program kecelakaan kerja. PT Taspen menjamin sampai sembuh tidak ada batasan biaya maksimal. Contoh kecelakaan berangkat menuju tempat kerja melalui jalur biasa menabrak anjing, maka masuk kecelakaan kerja dan ditanggung oleh PT Taspen, dilaporkan tidak lebih dari 2x 24 jam,” jelas Wayan.

Selanjutnya PT Asabri (Persero) yang menjamin kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, jaminan kematian dan tabungan hari tua bagi anggota TNI/Polri atau ASN di lingkungan Kepolisian, KEMHAN, dan TNI yang harus diperhatikan untuk dilengkapi adalah adanya berita acara kronologis, pengantar dari satuan kerja, fotocopy Kartu Tanda Anggota, dan surat keterangan awal. Untuk kategori kecelakaan kerja dikelompokkan kembali apakah termasuk kategori kecelakaan kerja, kecelakaan kerja akibat latihan, kecelakaan kerja kategori kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja dengan penyakit komplikasi yang penjaminannya bersinergi dengan BPJS Kesehatan.

Sedangkan dalam penjaminan laka lantas yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja, PT. Jasa Raharja bersinergi dengan BPJS Kesehatan. Setiap terjadi kasus kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja akan memilah apakah akan menjadi jaminan Jasa Raharja atau tidak, serta akan memastikan apakah nilai santunannya (maksimal Rp 20 juta) sudah melampaui atau belum. Jika santunan telah mencapai batas maksimal, maka kelebihannya dijamin BPJS Kesehatan.

Di akhir acara, dilakukan penandatanganan komitmen bersama dari 5 penjamin untuk bersinergi memberikan informasi dan penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here