KLUNGKUNG, BeritaDewata – Walaupun mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat pemerintah pada 2019 lalu, namun kebijakan kenaikan iuran baru muncul dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dimana peserta segmen peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 ( iuran BPJS 2020). Sementara iuran peserta kelas III jadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
Imbas kenaikan tarif ini, mendorong banyak masyarakat untuk memilih turun kelas agar pembayaran iurannya bisa lebih ringan. “Syarat utamanya sebenarnya adalah kepesertaan sudah satu tahun, namun ada keringanan dimana kepesertaan yang sebelum satu tahun sudah bisa turun,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak, Jumat (12/6) siang di kantor BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. Selain boleh belum satu tahun kepesertaan, turun kelas juga boleh turun dua tingkat untuk kelas perawatannya. Selain itu yang turun wajib satu keluarga bukan satu persatu.
“Sekarang masyarakat bisa menentukan mau turun ke kelas berapa, jika tidak mampu bayar kelas satu maka bisa turun kekelas tiga, lihat kemampuan dimasa pandemic covid,” katanya. Selain itu sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.
Hingga saat ini khusus di Kabupaten Klungkung sudah menerapakan Universal Healt Coverage (UHC) yang mana pemerintah daerah membiayai iuran BPJS Kesehatan untuk warga tidak mampu sehingga di Klungkung selain peserta mandiri hampir 100 persen masyarakatnya tertangani BPJS Kesehatan.





















































