Puluhan Warga Kawal Periksaan Terkait Penutupan Proyek Gudang Mikol di Br Sakah

Puluhan Warga Soroti dan Kawal Periksaan Terkait Penutupan Proyek Gudang Mikol di Br Sakah

DENPASAR, Berita Dewata – Pemanggilan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Reskrim Polresta Denpasar terhadap warga Br Sakah Desa Pemogan, terkait kasus Pembangunan Gudang Mikol. Senin 2 Desember 2018. Mendapat sorotan dan pengawalan dari warga Br Sakah.

“Yang disidik hari ini sebagai saksi adalah I Ketut Senter dalam kedudukan sebagai Linmas kemudian I Ketut Sumadi Putra selaku saksi yang berada pada saat itu di tempat kejadian perkara,” ungkap Wayan Adimawan, S.H, M.H selaku kuasa hukum warga.

Menurutnya, penyidikan ini tentang pemasangan plang proyek dihentikan, tangga 6 Oktober 2019. Yang menjadi Sorotan adalah, yang pertama pasal yang disangkakan adalah pasal 335 perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Padahal pasal tersebut sudah di judicial review oleh mahkamah konstitusi tidak berlaku lagi sehingga ini akan menjadi fatal ketika diterapkan,” tegas Adimawan.

Kedua bangunan tersebut sudah tertulis Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang telah di putus bahwa tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Yang ketiga tentu yang lebih ke krusial lagi adalah mengenai bangunan itu digunakan untuk gudang minuman Beralkohol atau miras. Apakah ini sudah memiliki izin.

Ini perlu proses jangan sampai ini menjadi persoalan yang besar di masyarakat, bila dibiarkan, hal ini akan menimbulkan dampak yang besar.

“Diketahui, dari kesaksian pak Ketut Senter bahwa waktu itu pekerja-pekerja ini (gudang mikol) belum melaporkan diri ke Desa sehingga wajar saja aparatur Desa turun,” jelasnya.

“Secara struktural yang turun sudah komplit semua, dari unsur aparat desa, ada dari unsur polisi juga hadir di sana, sehingga kalau ditetapkan seperti ini..? Iya silakanlah itu kewenangannya,” imbuh Adimawan.

Keempat. Dalam pemangilan saksi, tidak ada Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) hanya laporan. Terkait ini Ia menanggapi ini sudah melanggar manajemen penyelidikan terkait Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan (“Perkap No. 14 Tahun 2012”)

“Terkait itu harus segera disesuaikan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas dan terutama cacat hukum acara pidana itu lebih berat,” tegas Adimawan.

Adimawan berharap, yang jelas kita dari masyarakat, mengharapkan suasana kondusif damai, pesan untuk pengusaha harus bisa bersosialisasi dengan masyarakat lebih baik lagi dan lebih intensif.

“Apapun itu yang namanya kita berusaha di tempat orang, tinggal di tempat orang melakukan kegiatan di tempat orang tentu harus ada “ulonuwun” lebih intensif dan lebih baik lagi,” ujarnya.

penerapan restorative justice (RJ) atau yang dalam praktiknya sering disebut dengan perdamaian kasus.

Upaya kami, sudah kami sampaikan kepada penyidik, memberikan surat edaran Kapolri nomor 8 tahun 2018 tentang restorative justice (RJ) artinya restorative justice ini adalah mencari solusi hukum untuk menghentikan kasus.

“Meng SP tigakan kasus berdasarkan apa pertentangannya aturan yang dipakai kemudian akan menimbulkan dampak yang luas kepada masyarakat sehingga kasus seperti ini tidak menjadi lahan politik, lahan yang akan membuat kisruh. Karena hukum tidak boleh dipakai sebagai alat oleh siapapun.” Tegasnya.

Selanjutnya, Adimawan menambahkan, semoga pihak kepolisian, kita semua rekanan, bisa mencari solusi bersama-sama. Saya sebagai kuasa hukum, ya ingin yang terbaiklah jangan sampai masyarakat tercederai.

“Apabila ada upaya damai masyarakat welcome welcome saja, tetapi dari pihak sana ada ndak niat atau batin untuk berdamai. Apabila disana tidak ada batin berdamai ya susah juga. Mau kita lanjut sampai kemakamah agung pun tidak selesai ini masalah.” Pungkasnya.

Diketahui, Kelian Adat Banjar Sakah, Anak Agung Gede Agung Aryawan ST, mengatakan, seandainya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak sesuai dengan SOP dan Perwali, maka tidak akan terjadi kondisi runyam di lapangan.

“Sejak awal warga sudah melaporkan pelanggaran terjadi pada 9 September 2019. Seharusnya Satpol PP dapat bertindak tegas menghentikan atau menyegel pengerjaan proyek gudang mikol. Alhasil, Pecalang bersama warga pasti tidak akan bertindak menghentikan,” singgung Gung De.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here