LPS Tahan Bunga Penjaminan hingga Mei 2026, Kredit dan Simpanan Bank Tetap Tumbuh

LPS Tahan Bunga Penjaminan hingga Mei 2026, Kredit dan Simpanan Bank Tetap Tumbuh

JAKARTA, BERITA DEWATA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah dan valuta asing dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar Senin (19/1/2026). Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50 persen, sedangkan TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di level 6,00 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap berada di angka 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Pgs Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, mengatakan penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.

“Keputusan ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar simpanan yang relatif menurun, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika risiko global dan nasional,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, pertumbuhan simpanan perbankan masih menunjukkan tren positif, sementara tingkat cakupan penjaminan simpanan LPS berada jauh di atas amanat undang-undang.

Dalam kesempatan tersebut, LPS juga memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang dinilai tetap solid. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen (yoy), ditopang penyaluran kredit investasi. Dana pihak ketiga (DPK) bahkan tumbuh lebih tinggi sebesar 13,83 persen (yoy), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Dari sisi ketahanan, rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025. Sementara likuiditas tetap terjaga dengan rasio AL/DPK mencapai 28,57 persen, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen.

LPS juga menegaskan bahwa program penjaminan simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR.

Ferdinan mengimbau perbankan agar transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah. “TBP merupakan bagian dari prinsip 3T penjaminan LPS, yaitu simpanan tercatat, bunga tidak melebihi TBP, dan tidak terkait tindak pidana,” tegasnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here