DJP Ingatkan Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pajak, Ini Modus yang Harus Diwaspadai

DJP Ingatkan Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pajak / Ilustrasi

JAKARTA, BERITA DEWATA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak.

Imbauan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi DJP Nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam pengumuman itu, DJP menegaskan bahwa berbagai modus penipuan kini semakin beragam dan menyasar masyarakat secara langsung.

DJP menyebut, pelaku penipuan kerap menggunakan sejumlah isu aktual sebagai dalih, seperti pemadanan NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax, hingga mutasi atau promosi pegawai pajak.

Adapun beberapa modus yang sering digunakan antara lain menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengunduh file berformat APK, mengirim tautan aplikasi pajak palsu, hingga meminta pembayaran pajak atau pengembalian kelebihan pajak. Selain itu, pelaku juga kerap menelepon korban dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” demikian pernyataan dalam pengumuman tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui saluran resmi seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email resmi DJP, hingga situs pengaduan pajak.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan melalui kanal pengaduan pemerintah seperti aduannomor.id dan aduankonten.id, maupun kepada aparat penegak hukum.

DJP berharap pengumuman ini dapat disebarluaskan guna meminimalisir potensi kerugian masyarakat akibat aksi penipuan digital yang semakin marak.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here