DENPASAR, BERITA DEWATA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pelibatan imigrasi dalam pungutan wisatawan asing (PWA) di Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pihaknya di daerah tidak bisa mengambil keputusan secara mandiri tanpa arahan dari pusat.
“Untuk wacana pelibatan imigrasi dalam pungutan wisatawan asing, kami di wilayah masih menunggu kebijakan dari pusat. Di daerah tidak bisa serta-merta memutuskan tanpa adanya instruksi,” ujarnya.
Felucia menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat lintas sektor sehingga membutuhkan koordinasi dan kajian komprehensif dari berbagai lembaga terkait. Karena itu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi resmi.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat pusat masih mengkaji skema tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak yang akan ditimbulkan jika kebijakan diterapkan.
“Ini bukan kebijakan yang mudah. Perlu perhatian khusus, berbagai pertimbangan, serta analisa yang matang agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kebijakan pungutan wisatawan asing nantinya diterapkan, diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi imigrasi maupun pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pengelolaan sektor pariwisata di Bali.
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait peran imigrasi dalam skema pungutan tersebut. Seluruh pihak masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.






















































