TABANAN, BERITADEWATA – KPUD Tabanan Bali akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Jumat (16/8/20). Jumlahnya mencapai 374.868 pemilih. Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomer 1018 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
Jumlah yang ditetapkan sebanyak 374.868 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 184.039 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 190.829 pemilih dengan total jumlah 850 TPS di 133 desa dan di 10 Kecamatan se kabupaten Tabanan.
Keputusan ini dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan pasal 28 ayat 8 PKPU nomer 7 Tahun 2024 serta keputusan Komisi Pemilihan Umum nomer 799 tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Tabanan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Tabanan tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Tabanan, I Wayan Mudita mengatakan, setelah ditetapkannya rekapitulasi ini maka langkah selanjutnya mempublikasikan DPS ini di masing-masing desa untuk dapat dilihat secara langsung oleh warga yang sudah memiliki hak pilih.
Dan apabila ada warga yang datanya tidak ada dalam DPS dipersilahkan untuk menyampaiakn hal tersebut kepada PPS, PPK atau KPU Kabupaten Tabanan mulai tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024 dengan membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau KK di wilayah masing-masing.