DENPASAR, Berita Dewata- Penyediaan uang tunai dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan layak edar merupakan salah satu tugas Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugas tersebut di tengah pandemi Cofid 19, Bank Indonesia melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Melakukan karantina selama 14 hari terhadap Uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat. Melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Trisno Nugroho, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali di Denpasar, 6 Mei 2020. Selain itu menurutnya, Bank Indonesia melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu. Melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan,Bank, yaitu wajib dilakukan packing sebelum disetorkan ke Bank Indonesia.
Melakukan pengamanan petugas operasional dengan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer. Melakukan pembatasan jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi 3 (tiga) hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.
Membatasi pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di Kantor Bank Indonesia dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA). “Sampai dengan posisi per 30 April 2020, Jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali mencapai Rp. 1.915 miliar. Selanjutnya untuk meningkatkan pengamanan, uang tersebut dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat,” ujar Nugroho
menurutnya, sampai dengan Maret 2020, temuan uang palsu cenderung menurun pada setiap bulannya yaitu tercatat sebanyak 233 lembar di Januari, sebanyak 112 lembar di Februari dan sebanyak 60 lembar di bulan Maret 2020. “Temuan uang palsu didominasi sebagaian besar adalah pecahan Rp. 100.000 atau sebesar 69%.” jelasnya.
Trisno Nugroho juga menyampaikan perkembangan kebutuhan uang tunai di Provinsi Bali selama periode Januari 2020 s.d April 2020, menurutnya, pada bulan Januari s.d. April 2020 jumlah penarikan perbankan tercatat sebesar Rp. 4.796M atau 88% dari yang telah diproyeksikan. Bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, tercatat penarikan perbankan mencapai Rp. 5.277M atau terjadi penurunan sebesar 9%. Selama masa pandemi COVID-19, permintaan kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai memperlihatkan kecenderungan yang semakin menurun, yaitu pada bulan Maret tercatat sebesar Rp. 1.466M dan pada bulan April tercatat turun menjadi sebesar Rp. 771,8M atau turun sebesar 47,4%.
Sementara itu, jumlah uang yang disetorkan Bank ke Bank Indonesia pada Januari s.d. April 2020 tercatat sebanyak Rp. 7.236M. Bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, tercatat penyetoran perbankan mencapai Rp. 8.249M atau turun sebesar sebesar 12%. Selama masa pandemi COVID-19, jumlah uang yang disetorkan masyarakat Bali menunjukkan kecenderungan yang meningkat, yaitu tercatat di bulan Maret 2020 sebesar Rp. 1.229M dan pada bulan April meningkat menjadi Rp. 1.473M atau meningkat sebesar 19,85%.
Dengan demikian selama periode Januari – April 2020, uang yang masuk ke Bank Indonesia lebih banyak daripada uang yang dikeluarkan atau telah terjadi Net Inflow sebanyak Rp2.440 M. Pengurangan aktifitas ekonomi akibat dampak Cofid 19, dan kebijakan pemerintah yang menghimbau masyarakat agar selalu berada di rumah telah berdampak pada kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai. Masih belum berakhirnya masa pandemi COVID-19 dan himbauan untuk selalu melakukan social distacing dan fisical distancing serta larangan mudik sangat memberikan pengaruh terhadap proyeksi kebutuhan uang tunai di masyarakat menjelang lebaran tahun 2020.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perbankan, Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai di wilayah Bali adalah sebesar Rp. 3.441M. Bila dibandingkan dengan realisasi kebutuhan uang tunai di periode lebaran tahun lalu tercatat sebesar Rp. 5.727M. “Dengan demikian tercatat penurunan sebesar Rp. 2.296M atau turun sebesar 40%. KPwBI Provinsi Bali telah menyiapkan uang tunai sebanyak Rp. 7.882M untuk periode Lebaran 2020 dimana sebanyak Rp. 1.600M kami siapkan untuk kebutuhan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebanyak Rp. 6.282M untuk kebutuhan di Provinsi Bali.” Tutup Nugroho