Gubernur Koster Dorong Etalase Khusus Arak Bali di Bandara Ngurah Rai

Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau area duty free serta outlet UMKM di terminal keberangkatan dan kedatangan internasional, Minggu (8/2/2026).

BADUNG, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar produk Arak Bali mendapatkan etalase khusus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Permintaan tersebut disampaikan saat Koster meninjau area duty free serta outlet UMKM di terminal keberangkatan dan kedatangan internasional, Minggu (8/2/2026).

Dalam kunjungannya, Koster memastikan produk-produk UMKM Bali, termasuk Arak Bali, telah dipasarkan di outlet yang dikelola Angkasa Pura Indonesia. Namun, ia menilai keberadaan Arak Bali masih perlu diperkuat agar memiliki posisi strategis sejajar dengan minuman beralkohol impor.

“Arak Bali adalah warisan budaya Bali yang harus dilestarikan. Pengelolaannya harus dari hulu ke hilir, mulai dari petani, proses produksi, hingga pemasaran, sesuai regulasi. Ini penting agar benar-benar berpihak kepada perajin dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Koster.

Koster menyebut, sejak setahun terakhir sejumlah merek Arak Bali sudah tersedia di area beverage dan liquor Bandara Ngurah Rai. Meski demikian, jumlah dan penempatannya dinilai masih terbatas dibandingkan produk impor seperti whiskey dan brandy.

“Kita minta supaya diperbanyak. Jangan sampai wisatawan ke Bali, oleh-olehnya justru minuman impor, padahal Bali punya liquor sendiri,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar Angkasa Pura menyediakan stand atau etalase khusus Arak Bali sebagai sarana promosi ke pasar internasional. Etalase tersebut rencananya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali, bukan perorangan maupun perusahaan, agar seluruh perajin mendapat ruang yang adil.

“Sekarang ada 58 merek Arak Bali. Semua harus terakomodir, dan pengelolaannya melalui asosiasi,” jelas Koster.

Selain soal pemasaran, Gubernur Koster juga menyoroti penggunaan Aksara Bali pada kemasan Arak Bali. Ia menegaskan masih ditemukan produk yang belum sesuai ketentuan, baik dari sisi ukuran maupun penempatan aksara.

“Saya minta GM Angkasa Pura dan Disperindag menertibkan bersama. Aksara Bali wajib ditampilkan sesuai aturan,” katanya.

Koster menegaskan, seluruh produk Arak Bali harus mematuhi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang mengatur arak, brem, dan tuak sebagai kekuatan ekonomi baru berbasis kearifan lokal.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here