Gubernur Baru Tegas Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Gubernur Baru Tegas Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Denpasar – Gubernur Bali terpilih I Wayan Koster mempertegas penolakan terhadap upaya reklamasi Teluk Benoa sesuai amanat Perpres 51 Tahun 2014 tentang reklamasi. Koster mempertegas hal tersebut saat bertemu puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak, online dan televisi di Rumah Transisi Denpasar, Jumat (24/8).

Dalam penjelasan soal penolakan reklamasi Teluk Benoa tersebut, Koster didampingi oleh Wakil Gubernur terpilih Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, beberapa anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Menurut Koster, penolakan secara tegas tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan visi dan misi yang pernah dikampanyekan saat Pilgun Bali tahun 2018 yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang artinya menjaga kesucian daan keharmonisan alam Bali beserta isinya yang meliputi alam Bali, manusia Bali, kebudayaan Bali untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara skala-niskala.

Alam Bali, manusia Bali, budaya Bali merupakan warisan adiluhung dari para leluhur. Itulah sebabnya, pembangunan Bali ke depan harus direncanakan, diarahkan, daaan ditata sesuai dengan nilai-nilai filosofi Bali.

Bukan hanya sekedar menyampaikan penolakan terhadap reklamasi Teluk Benoa. Koster merumuskan 8 point yang berisikan penolakan dengan sangat tegas. Dalam 8 point tersebut, Koster menegaskan dalam point nomot 1 yang berisikan jika Rencana reklamasi Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan.

Pihaknya meminta agar pemerintah pusat, Provinsi Bali, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar serta pihak ketiga dan pihak lainnya yang memiliki kewenangan langsung atau tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses reklamasi dalam bentuk apa pun seperti studi kelayakan, Amdal, dan sebagainya.

“Sejalan dengan hal itu, kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau tindakan ilegal di wilayah kawasan hutan mangrov, yang mengakibatkan rusaknya hutan tersebut. Kami juga meminta agar kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap reklamasi Teluk Benoa agar tidak lagi melakukan aksi demonstrasi karena reklamasi itu sudah pasti tidak jadi dilaksanakan,” ujarnya.

Koster menyatakan, 8 point pernyataan ini akan ditulis dalam bentuk surat resmi setelah dirinya dilantik menjadi gubernur definitif pada tanggal 17 September 2018 nanti. Surat tersebut akan dikirim kepada seluruh komponen terkait dengan stempel resmi dari Pemerintah Provinsi Bali.

Ia menegaskan, izin reklamasi Teluk Benoa sebenarnya sudah berakhir pada Desember 2017 lalu. Artinya, masa berlaku izin itu sudah selesai. Bila selama 5 tahun tidak ada aktifitas apa-apa, maka izin tersebut dengan sendirinya akan gugur demi hukum.

“Proses itu memang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tetapi pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi atau tidak. Dan saya pastikan tidak ada lagi reklamasi di Teluk Benoa,” ujarnya.

Sementara untuk permintaan Perpres 51 Tahun 2014, menurut Koster, Bali tidak perlu meminta agar Perpres itu dihapus atau pembatalan. Sebab Perpres itu urusan pemerintah pusat. “Kita tidak perlu meminta membatalkan Perpres 51 Tahun 2014, karena kalau itu yang terjadi maka korbannya adalah daerah lainnya di Indonesia. Sebab daerah lainnya mungkin membutuhkan reklamasi, tetapi Bali tidak membutuhkan reklamasi di Teluk Benoa,” ujarnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here