Eks Direktur Investree Ditangkap, Diduga Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum menggelar konferensi pers terkait penindakan kasus kejahatan sektor keuangan, Jumat (26/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, OJK menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan perlindungan masyarakat dari praktik ilegal di industri keuangan.

JAKARTA, BERITADEWATA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polri dan sejumlah kementerian berhasil memulangkan sekaligus menangkap AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan total mencapai Rp2,7 triliun.

Tersangka ditangkap setelah sebelumnya berstatus DPO dan sempat bersembunyi di Doha, Qatar. Proses pemulangan dilakukan melalui kerja sama intensif OJK, Polri, Kementerian Luar Negeri, hingga KBRI di Qatar. Saat ini, AAG ditahan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik OJK menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU P2SK dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan khusus untuk menghimpun dana ilegal, lalu mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang dikumpulkan disebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Red Notice terhadap AAG diterbitkan sejak 14 November 2024. OJK menyebut tersangka tidak kooperatif selama penyidikan hingga akhirnya ditangkap.

“OJK mengapresiasi kerja sama Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kemenlu, Imigrasi, Pemasyarakatan, serta PPATK dalam proses pemulangan tersangka. Sinergi ini bukti nyata komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat,” bunyi keterangan resmi OJK, Jumat (26/9/2025).

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here