DENPASAR, BERITA DEWATA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memperpanjang layanan perpajakan hingga akhir pekan guna mendorong wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan layanan Sabtu dan Minggu dibuka sebagai respons atas mendekatnya batas akhir pelaporan serta tingginya kebutuhan layanan masyarakat.
“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026,” kata Darmawan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Ia menambahkan, khusus bagi ASN, TNI, dan Polri, pelaporan SPT diimbau dilakukan lebih cepat, yakni paling lambat 28 Februari 2026.

Menurut dia, kebijakan layanan akhir pekan juga mempertimbangkan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama selama Maret 2026, serta momentum bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Layanan tersebut dibuka mulai 28 Februari hingga 29 Maret 2026, pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Namun, pelayanan ditiadakan pada 21 dan 22 Maret 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Darmawan menjelaskan, layanan tambahan ini difokuskan pada perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, serta asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Wajib pajak dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Seluruh layanan diberikan tanpa biaya.
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online yang disediakan DJP.
DJP Bali juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak. Wajib pajak diminta memastikan informasi melalui saluran resmi atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Dengan adanya layanan akhir pekan ini, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan masyarakat dapat meningkat sebelum tenggat waktu berakhir.






















































