BULELENG – Sebelum melepas jabatan sebagai kepala Desa Dencarik sekaligus sebagai Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Made Suteja (MS) terjerat kasus dugaan penyalah gunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menetapkan Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. Suteja yang telah dilengserkan kadusnya sendiri dalam pemilihan Perbekel (Pilkel) bulan kemarin. Kini diduga menilep dana APBDes Dencarik tahun 2015, dan tahun 2016 dengan total sebesar Rp149 juta.
Menariknya, Kejari Buleleng pun langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Suteja pagi ini, Selasa, 7 Nopember 2017. Dari penelusuran Tim diketahui, Kejari Singaraja Suteja sudah lama menarget, diketahui sejak awal tahun 2017. Bahkan Suteja sudah beberapa kali menerima surat panggilan dari Kejari Singaraja, sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait masalah pengelolaan dana APBDes Dencarik pada tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016.
Hari ini, setelah menjalani pemeriksaan, status Suteja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, yang menyebabkan Suteja langsung digelandang ke Lapas Singaraja untuk menjalani penahanan sebagai tahanan titipan. Kepala Desa Dencarik yang telah dilengserkan ini diduga telah melakukan penyelewengan dana APBDes tahun anggaran tahun 2014, 2015, dan 2016, mencapai Rp149 juta, mulai dari lomba desa, bantuan sosial, dan kegiatan lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Indra Harvianto Saleh mengatakan, penetapan status tersangka Suteja ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Tipikor Kejari Singaraja, serta didukung barang bukti serta dari hasil audit BPKP terhadap APBDes Dencarik yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp149 juta.
“Tersangka kita tahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Korupsi APBDes Dencarik, ini hasil dari audit BPKP, perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian negara Rp149 juta,” jelas Indra Harvianto. Tersangka Made Suteja saat dimintai keterangan memilih enggan berkomentar terkait kasus yang kini menjeratnya. “Sudahlah,” jawab dengan singkat sebelum masuk mobil tahanan.
Menariknya, penahanan tersangka Suteja ini terbilang cepat. Dari beberapa kasus sebelumnya, Kejari Singaraja biasanya hanya baru akan melakukan penahanan, menjelang pelimpahan kasus. “Saya pikir penahanan terlalu dini. Kalau sudah tahap dua, tidak masalah. kami upayakan melakukan penangguhan penahanan pada klien kami,” ucap Kuasa hukum Tersangka Suteja, Indah Elsya.