Denpasar, BeritaDewata – Kepala Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, I Made Gede Wijaya, didampingi Sekertaris Desa, Ngurah Ketut Hariadi beserta Direktur BumDes Bhuwana Sari Jaya, Ni Komang Agustina Megasari saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini mengungkapkan, dalam rangka mendukung Program Pengelolaan Sampah Berbasis masyarakat serta mendorong pembentukan kelompok-kelompok Swakelola sampah di Kota Denpasar.
Sesuai dengan Perwali No. 35 Tahun 2006 bahwa pertanggal 01 Januari 2019, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tidak lagi melayani pengangkutan sampah di masing-masing Desa/Kelurahan. “Sesuai surat edaran Perwali tersebut, pihak Desa Padangsambian Kaja melakukan pengolahan sampah secara swadaya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMdes)” ungkap Gde Wijaya.
Ia menjelaskan, pelayanan pengangkutan sampah dilakukan oleh kelompok Swakelola dengan mengunakan Motor Cikar (Moci) dapat membuang ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang telah ditentukan. Sedangkan pengangkutan dengan roda 4 lebih diwajibkan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Menurutnya, semenjak pengelolaan sampah tidak diambil langsung oleh DLHK, atas surat edaran tersebut maka Desa Padangsambian Kaja menyikapinya dengan Bumdes Bhuwana Sari Jaya, Padangsambian Kaja.
“Memang dalam pengelolaan masih terus belajar dan meyesuaikan dengan kondisi, kemampuan dari pengelola dan kondisi sosial masyarakat juga yang merasa “dilayani oleh DLHK” kemarin. Ini ada kesan seolah-olah Desa mengambil alih tugas dari DLHK. Padahal bukan. Desa melaksanakan kewajiban sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh DLHK,” Terang Gede Wijaya.

Gede Wijaya menambahkan, pihak Desa terus berusaha mendukung Pemerintah Kota Denpasar bagaimana melakukan kegiatan kemasyarakatan di Desa Padangsambian Kaja. Disamping menjadi sebuah usaha bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bhuwana Sari Jaya, juga untuk turut berpartisipasi dalam rangka melayani masyarakat.
Untuk itu Pemerintah Desa membangun Depo guna menampung sampah sementara sebelum diambil oleh DLHK untuk dibuang ke TPA Suwung. Depo yang dibangun seluas 200 meter persegi dengan menghabiskan biaya sebesar Rp. 527.473.417,5 dari Dana APB Desa tahun Anggaran 2016 mampu menampung 5 hingga 7 truck perhari, 1 truck mampu memuat 7 kubik sampah.
“Untuk menjaga Depo tetap bersih, Depo tetap lancar, pihak Desa telah menyiapkan 5 orang tenaga khusus untuk mengatur, menjaga kebersihan Depo setiap harinya serta memilah sampah yang bisa menghasilkan uang,” ujarnya.
Desa Padangsambian Kaja memiliki Luas 409 Hektar, terdiri dari 9 Dusun dengan jumlah penduduk yang mendiami kurang lebih 13.125 jiwa sesuai data Desa, data ini terus bertambah sesuai arus urbanisasi yang tinggi.

Sementara itu Direktur BumDes Bhuwana Sari Jaya, Ni Komang Agustina Megasari mengatakan, kesulitan saat ini yang dihadapi oleh BUMDes adalah masih adanya perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada waktu yang telah ditentukan oleh Desa.
“Kami sudah maksimal mengelola sampah dengan Pemerintah Desa Padangsambian Kaja dengan Tim Sabernya. Tim kami juga sudah memilah-milah mana sampah organik dan mana sampah plastik yang bisa dijadikan uang.
Saya harapkan kedepan masyarakat sendiri yang memilah sampahnya, sehingga nantinya BUMDes akan membeli sampah mereka. Kami juga akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa untuk membangun Bank-Bank sampah yang ada di Wilayah Desa Padangsambian Kaja,” ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini BUMDes Bhuana Sari Jaya sesuai data terakhir sudah melayani kurang lebih 2248 pelangan rumah tangga. Untuk Rumah Tangga biasa setiap bulan diwajibkan membayar sebesar Rp 25 ribu sedangkan warga yang tinggal di Kos-kosan hanya dikenakan sebesar Rp 10 ribu.
Saat ini, BUMDes telah memiliki 15 orang tenaga khusus pengangkutan sampah yang terdiri dari 9 Moci dan 1 mengunakan mobil. BUMDes Bhuwana Sari Jaya telah mengelola pengangkutan sampah sejak 2018.