
DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan penuh untuk menolak penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma lokal Bali.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Senin (12/5), yang turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Bali, termasuk Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kajati Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wira Satya, dan Kepala BIN Daerah Bali.
“SKT itu bukan hak mutlak ormas. Pemerintah punya hak menilai, mengevaluasi, bahkan menolak menerbitkannya jika ormas tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila, norma hukum, dan budaya Bali. Apalagi jika sampai meresahkan masyarakat,” tegas Koster.
Hingga saat ini, tercatat ada 298 ormas yang telah resmi terdaftar dan bergerak di berbagai bidang seperti sosial, budaya, kemanusiaan, dan lingkungan.
Namun, Pemprov Bali tak akan segan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang justru bertindak bak preman. “Ormas yang berkedok menjaga keamanan tapi melakukan intimidasi dan kekerasan, tidak bisa diterima di Bali,” kata Koster.
Menurutnya, keamanan Bali sudah cukup terjamin melalui TNI-Polri serta sistem pengamanan berbasis adat seperti SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA, yang terbukti mampu menjaga stabilitas hingga event internasional.
Ia juga menyentil bahwa kehadiran ormas-ormas semacam ini justru berisiko merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia. “Bali sangat terbuka bagi pendatang. Tapi semua wajib hormat pada budaya lokal dan ikuti aturan Pemprov Bali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyerukan masyarakat Bali untuk tetap bersatu, bergotong royong menjaga ketertiban dan kedamaian Pulau Dewata, dengan menjunjung kearifan lokal seperti gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, dan sarpana ya.
Senada dengan Gubernur, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memastikan pihaknya akan bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau ada gesekan atau pelanggaran pidana, kami tidak akan ragu memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.
Deklarasi bersama ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Bali tidak akan memberi ruang bagi ormas-ormas yang mengganggu ketenteraman masyarakat.