DENPASAR, BERITA DEWATA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan Capacity Building Penyelenggara KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank) dan PJP LR (Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi) dengan tema “Sinergi Membangun Industri KUPVA BB & PJP LR yang Aman dan Berkualitas di Provinsi Bali” pada Selasa (19/11) di The Stones Hotel Legian, Bali.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari Strategi Nasional APU PPT 2024 yang mendorong peningkatan pemahaman serta kepatuhan Penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR terhadap penerapan APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) melalui Capacity Building.
Capacity Building kali ini diselenggarakan secara hybrid dengan menghadirkan pembicara dari PPATK dan Kantor Akuntan Publik serta dihadiri oleh 422 orang total peserta perwakilan Direksi dan Pelaksana KUPVA BB & PJP LR se-Provinsi Bali.
Kegiatan dibuka oleh Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Butet Linda H. Panjaitan, dengan menyampaikan pentingnya peran KUPVA BB dan PJP LR sebagai industri penunjang sektor pariwisata Bali. Saat ini, penyelenggaraan KUPVA BB dan PJP LR menghadapi berbagai tantangan baik yang berasal dari internal maupun eksternal penyelenggara.
“Salah satu cara untuk menghadapi tantangan. tersebut adalah standarisasi kompetensi SDM penyelenggara melalui sertifikasi. Hal ini diharapkan mampu mendorong layanan KUPVA BB dan PJP LR yang aman dan berkualitas dalam rangka menghadapi persaingan industri ke depan,” ujarnya.
Pada sesi pertama, Direktur Pelaporan PPATK, Patrick Irawan, mengharapkan seluruh KUPVA BB dan PJP LR mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi risiko terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal). Lebih lanjut, Patrick memaparkan mengenai tren, modus dan tipologi TPPU dan TPPT yang kerap ditemui dan menjadi perhatian di industri KUPVA BB dan PJP LR.
Selanjutnya, Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK, Syahril Ramadhan, menekankan pentingnya Penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR untuk mengoptimalkan pelaporan transaksi mencurigakan melalui GoAML. PPATK berharap ke depannya laporan yang disampaikan melalui GoAML merupakan transaksi yang telah dianalisis oleh Penyelenggara, tidak sebatas formalitas memenuhi kewajiban APU PPT.
Pada sesi kedua, Auditor Kantor Akuntan Publik Ketut Budiartha & Anggiriawan, I Putu Budi Anggiriawan menyampaikan pemaparan terkait pentingnya penyusunan laporan keuangan bagi Penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR. Dalam sesi ini, penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR juga mendapat kesempatan untuk mempraktekkan secara langsung penyusunan laporan keuangan sederhana yang sesuai dengan standar akuntansi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengharapkan Penyelenggara KUPVA BB dan PJP-LR se-Provinsi Bali dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi, utamanya terkait identifikasi dan mitigasi risiko TPPU, TTPT maupun PPSPM sekaligus kualitas pelaporan berkala ke Bank Indonesia.
“Dalam jangka panjang, diharapkan industri KUPVA BB dan PJP LR di Provinsi Bali mampu tumbuh menjadi industri yang aman dan berkualitas dengan selalu mengedepankan pelindungan konsumen,” tutup Linda.