DENPASAR, BERITA DEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Semester I Tahun 2025 bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Rabu (18/6/2025), di Denpasar. Rakor ini bertujuan memperkuat upaya pelindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan bahwa Satgas PASTI memiliki dua fungsi utama, yakni preventif dan kuratif. Fungsi preventif dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, hingga penyebaran informasi melalui media sosial. Adapun fungsi kuratif, kata dia, mengedepankan penindakan hukum bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
“Sinergi antaranggota Satgas sangat krusial. Kolaborasi strategis dan bauran kebijakan dari masing-masing instansi menjadi kunci dalam menciptakan multiplier effect bagi perlindungan masyarakat Bali,” ujar Kristrianti.

OJK mencatat, sejak tahun 2017 hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 11.166 entitas pinjaman online ilegal, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya laporan kejahatan keuangan, OJK juga menggagas Indonesia Anti-Scam Center (IASC), forum koordinasi nasional untuk percepatan penanganan penipuan digital. Hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Sebanyak 49.316 rekening penipu telah diblokir.
Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, mengakui penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal kerap mengalami hambatan, terutama dalam mengidentifikasi pemilik rekening pelarian.
“Banyak laporan masuk, tetapi proses identifikasi pelaku masih jadi tantangan. Rekening-rekening digunakan secara silih berganti, bahkan oleh pihak-pihak tidak sadar,” ujarnya.
Direktur pada Kelompok Spesialis Pengawasan OJK, Brigjen Pol. Fajaruddin, menambahkan bahwa maraknya investasi ilegal juga disebabkan oleh rendahnya rasionalitas masyarakat, masifnya promosi entitas ilegal, dan keterlibatan tokoh masyarakat.
Satgas PASTI Daerah Provinsi Bali terdiri dari 14 instansi lintas sektor, mulai dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, hingga berbagai dinas terkait. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya dapat melaporkan ke website www.sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan keuangan dapat melaporkan ke www.iasc.ojk.go.id.