DENPASAR, BeritaDewata – Putu Sunartha selaku anak dari Wayan Wakil, angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta. Sunartha (begitu dipanggil), kepada awak media mengungkapkan, tahun 2013 Wayan Santoso dan Hendry K (HK) selaku Presiden Komisaris Maspion Grup datang ke rumah Sudikerta di Pecatu menanyakan tanah 3300 M2, apakah mau di jual?
“Waktu itu, Pak Sudikerta menjawab di jual. HK bilang, bosnya yang mau beli, dan HK minta di Gabung dengan tanah Puri dan tanah pak Wayan Wakil, pak Sudikerta menjawab ya silahkan kalau yang bersangkutan bersedia,” Ungkap Sunartha, Denpasar, Minggu (4/7).
Menurutnya, Sudikerta sempat telepon ke Wayan Wakil untuk datang ke Pecatu dan diminta bawa Sertifikat untuk ditunjukan ke Wayan Santoso dan HK.
“Sertifikat di lihat oleh HK, selanjutnya diminta cek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Notaris Nelly, setelah di cek dan bersih semua, tetapi sampai satu bulan tidak ada kejelasan, baru setelah 3 bulannya HK datang ke pak Sudikerta,” terangnya.
Tetapi, setelah 3 bulan, HK datang ke Sudikerta justru menawarkan konsep kerjasama membangun Hotel Bintang 5, dengan perhitungan 55-45 persen. Dan di minta untuk membuat Perserusahaan dalam bentuk (PT) yang joint dengan Maspion Group dan kedua tanah di inbreng ke dalam PT. “Setelah difikirkan dan melalui perundingan akhirnya disepakati yang aman semua,” jelasnya.
Setelah semua disepakati, dan akhirnya, semuanya itu diurus oleh Hk sebagai Komisaris Maspion group mulai dari PT. Inbreng, joint PT, sampai SHGB semua diurus HK. “Proses sampai pada penggadaian di Bank Panin sampai pada keluar uang untuk ditransfer ke PT PBG (Pecatu Bangun Gemilang) oleh PT Marindo Investama sebagai mitra kerja Pt PBG,” Imbuhnya.
Setelah dana ditransfer ke PBG itu menjadi urusan internal pengurus PT. PBG “Jadi, sangat jelas disini, tidak ada Pak Sudikerta dalam PT, sehingga, disini bisa dilihat dengan jelas, tidak ada merugikan Alim Markus.” ujarnya.
Dari penjelasan Putu Sunartha, diketahui fakta hukum menjerat Sudijerta, sebenarnya yang terjadi dilapangan, kasus itu murni kasus perdata yang melibatkan antar PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama.
Kronologi tersebut oleh Putu Suarnatha, sempat di sampaikan kepenyidik Polda Bali saat diperiksa sebagai saksi. Namun dikesampingkan. “Saya sudah berbicara apa ada nya, sesuai fakta yang sesungguhnya, namun tidak di indahkan,” pungkas nya.
Diketahui, hal tersebut juga pernah di sampaikan Ketut Sudikerta, saat di periksa penyidik Polda Bali. Namun keterangan tersebut diduga dikesampingkan.