BADUNG, BERITA DEWATA – Upaya berhenti merokok tidak cukup hanya dengan mengetahui bahaya rokok. Menurut Ketua PAEI Bali, Dr I Wayan Gede Artawan, keberhasilan berhenti merokok sangat bergantung pada pendekatan edukatif yang tepat dan dukungan penuh dari keluarga.
“Banyak orang gagal hanya dalam satu atau dua hari pertama karena craving nikotin. Jadi harus ada motivasi kuat—berhenti demi siapa,” ujar Dr Artawan, Sabtu (22/11).
Ia menjelaskan bahwa berhenti merokok perlu dilakukan secara terstruktur, terutama melalui mekanisme sederhana yang sebenarnya sudah menjadi standar di layanan kesehatan, yakni formula ABC:
A – Ask : Petugas kesehatan wajib menanyakan riwayat merokok pada pasien dan keluarga.
B – Brief Advice : Memberikan pesan singkat yang jelas tentang bahaya merokok dan pentingnya berhenti sesegera mungkin.
C – Cessation Support : Memberikan dukungan lanjutan agar pasien mampu melewati fase craving dan kecanduan.
Namun menurut Dr Artawan, implementasi formula tersebut masih jauh dari ideal.
“Belum semua petugas kesehatan menanyakan perilaku merokok. Padahal semua layanan KIA, TBC, ISPA, gizi, hingga penyakit tidak menular harusnya menerapkan itu,” tegasnya.
Dr Artawan juga menilai edukasi sering terhambat karena masyarakat masih melihat rokok sebagai perilaku yang normal.
“Ada anggapan merokok itu hak asasi manusia. Padahal hak asasi itu menghirup udara bersih tanpa asap rokok,” katanya.
Normalisasi ini membuat orang sungkan menegur perokok, termasuk ketika ada anak dan ibu hamil di rumah.
Perwakilan ADINKES, Halik Sidik, menegaskan bahwa layanan berhenti merokok sebenarnya bisa dilakukan di puskesmas karena mereka memiliki data keluarga yang memiliki anggota perokok.
“Puskesmas punya datanya. Tinggal digarap. Ada contoh bagus seperti Puskesmas Mengwi 2 di Badung yang sudah menjalankan layanan berhenti merokok dengan baik,” ujar Halik.
Ia menambahkan bahwa PP 28/2024 harus ditegakkan untuk mendukung edukasi berhenti merokok, terutama larangan penjualan rokok batangan dan larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun. Namun penegakannya masih lemah.
“Normatifnya jelas, tapi implementasinya kurang. Dinas kesehatan tidak bisa bergerak sendiri,” katanya.
ADINKES mendorong kolaborasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Satpol PP dan Dinas Pendapatan Daerah agar pengawasan iklan rokok dan penjualan yang melanggar aturan bisa tegas dilakukan.
Para ahli sepakat bahwa edukasi berhenti merokok tidak cukup dilakukan oleh tenaga kesehatan. Keluarga memegang peran besar dalam membangun motivasi, sementara masyarakat perlu berani menolak normalisasi rokok.
“Ini bukan hanya soal berhenti merokok, tetapi melindungi anak dari paparan rokok. Semua punya peran,” kata Dr Artawan.
Edukasi berhenti merokok, ditambah layanan puskesmas yang aktif serta penegakan PP 28/2024, menjadi tiga pilar utama agar generasi muda tidak lagi tumbuh dalam budaya yang menganggap rokok sebagai hal wajar.





















































