TPA Suwung Tutup Maret 2026, Menteri LH dan Gubernur Bali Siapkan Langkah Antisipasi Sampah

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Bali Wayan Koster di

DENPASAR, BERITA DEWATA – Pemerintah pusat dan daerah mulai mematangkan langkah antisipasi penanganan sampah pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan mulai 1 Maret 2026. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Madya itu turut dihadiri jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Gubernur Koster menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan tidak dapat ditunda. Pemerintah daerah diberi waktu sekitar dua bulan untuk menyiapkan solusi pengelolaan sampah, khususnya bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Kami mendapat arahan untuk menyiapkan langkah-langkah konkret agar saat TPA Suwung ditutup sudah ada solusi penanganan sampah,” ujar Koster usai pertemuan.

Ia menjelaskan, fokus utama saat ini adalah mengoptimalkan pengelolaan sampah di hulu melalui teba modern, TPS3R, dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, TPA di Kabupaten Bangli dipersiapkan sebagai lokasi penampungan sementara selama masa transisi menuju proyek Waste to Energy (WtE).

“TPA di Bangli hanya bersifat sementara. Kita dorong agar sampah bisa tertangani maksimal di hulu,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa transformasi TPA Suwung menjadi fasilitas WtE diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Selama masa transisi, pengelolaan sampah di Bali harus dilakukan secara serius dan terencana.

“Bali adalah destinasi pariwisata dunia. Penanganan sampah tidak boleh setengah-setengah,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, penutupan TPA Suwung bukanlah bentuk kelalaian pemerintah, melainkan bagian dari transformasi tata kelola sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here