DENPASAR, BERITA DEWATA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan di sejumlah fasilitas umum. Penertiban dilakukan Selasa (13/1/2026) sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan estetika kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keindahan lingkungan perkotaan. Media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan, khususnya di fasilitas umum, kami tertibkan,” kata Yudie Asmara.
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Lokasi tersebut antara lain Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, dan Jalan Arjuna.
Dari hasil penertiban, petugas menurunkan dan mengamankan berbagai media promosi yang melanggar ketentuan. Rinciannya, 2 baliho, 35 pamflet, 25 banner, 29 spanduk, serta 1 umbul-umbul.
Yudie menegaskan, penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menegakkan aturan terkait ketertiban umum dan penataan reklame.
“Selain menegakkan aturan, kegiatan ini juga bertujuan meminimalisir potensi gangguan keselamatan pengguna jalan serta menjaga wajah Kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Satpol PP terus mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi ketentuan pemasangan media promosi.
Media reklame yang ditertibkan selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Pemilik reklame dapat melakukan klarifikasi dengan membawa bukti kepemilikan dan kelengkapan perizinan yang sah.
Satpol PP Kota Denpasar berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota terus meningkat, sehingga Denpasar tetap tertib, aman, nyaman, dan berdaya saing tanpa mengesampingkan nilai budaya dan kearifan lokal.























































