
JAKARTA, BERITA DEWATA – Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk nomor seluler baru. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan digital dan melindungi masyarakat dari penipuan online.
Langkah tersebut merupakan dukungan terhadap program SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan implementasi ini bertujuan memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang valid.
“Melalui registrasi biometrik, kami ingin menghadirkan proses yang lebih aman dan nyaman sehingga pelanggan bisa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/2/2026).
Dalam skema baru ini, pelanggan WNI wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi verifikasi wajah. Sementara bagi pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan menggunakan data kepala keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.
Telkomsel juga menegaskan kartu perdana kini harus dalam kondisi tidak aktif saat diedarkan. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses verifikasi identitas selesai.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas untuk setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Pelanggan yang telah menggunakan sistem biometrik juga memiliki akses untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, termasuk melakukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenal.
Untuk proses registrasi, pelanggan dapat datang langsung ke GraPARI dengan membawa KTP. Alternatifnya, registrasi juga bisa dilakukan secara mandiri melalui kanal digital dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi.
Dari sisi keamanan, Telkomsel memastikan data biometrik hanya digunakan untuk kebutuhan verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi.
“Teknologi ini dirancang untuk mencegah penipuan serta memiliki ketahanan terhadap ancaman siber sesuai ketentuan regulator,” tambah Filin.
Sebagai masa transisi, pelanggan masih dapat menggunakan metode registrasi lama dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga hingga Juni 2026. Setelah itu, seluruh proses registrasi akan sepenuhnya menggunakan sistem biometrik.
Telkomsel juga menyediakan opsi registrasi ulang bagi pelanggan lama yang ingin beralih ke sistem baru tersebut.
























































