Propam Polda Bali Turunkan Surat Pemanggilan KasatReskrim Polres Gianyar

Ist: Gedung Polres Gianyar bertuliskan Profesional, Modern dan Terpercaya

Denpasar – Terkait Perkembangan kasus Sigit Hidayat tersangka yang diduga dianiaya oleh Buser Polres Gianyar memasuki babak baru, dijelaskan oleh Wabprof Propam Polda Bali Yu Hengking Pontengi, semua terduga pelaku penyiksaan sudah diperiksa dan diantaranya sudah mengakui melakukan penyiksaan. “Kita sudah temukan orang-orang yang harus bertanggung jawab secara hukum perbuatan mereka, diantaranya sudah mengakui, dan kita akan proses, karena pelakunya adalah Bintara itu nanti sidang kode etiknya di Polres Gianyar.” Katanya saat ditemui diruang kerja, Jumat, 7/9/2017.

Menurutnya, saat ini tim khusus Propam Polda  Bali yang dibentuk terkait kasus ini sudah masuk pada pemeriksaan lanjutan diantaranya persiapan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Gianyar, “Kita terus berproses sesuai fakta yang kita temukan, tidak usah diragukan bahwa apapun yang mereka lakukan dengan upaya kita, ternyata kita temukan. Kita sudah turunkan surat pemanggilan untuk KasatReskrim nya,” imbuhnya.

Yu Hengking menambahkan, kasus Penyiksaan terhadap tersangka oleh Buser Polres Gianyar, Ini masuk pada pelanggaran etika. Bahwa kemudian saudara melakukan tindakan sesuai profesi kamu, Profesional tidak dalam melaksanakannya, begitu mengungkap perbuatan melawan hukum. “Jadi disini tidak patut mereka melakukan itu, Etika itu bicara patut atau tidak patut, terkait salah benar tinggal mana kita lihat perbuatan hukum yang dilakukan dan akibat hukum yang ditimbulkan. Itu nuansa berfikir kita, nanti apa sangsi yang akan kita berikan, tunggu hasil sidang,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Menurut Muhyiddin Syamsudin (43), selaku perwakilan keluarga korban menjelaskan, sekitar tanggal 25 Agustus anggota Polres Gianyar megirim surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Sigit Hidayat. “Keluarga dikirim surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Sigit, dua petugas Polres Gianyar datang, didalam surat diberitahukan perpanjangan hingg 4o hari kedepan,” jelas Muhyidin.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus ini, selain disiksa, Sigit dipaksa untuk mengakui beberapa kasus yang terjadi satu tahun kebelakang, dan pada tanggal 25 Agustus 2017 bertepatan dengan diantarnya surat perpanjangan masa penahanan, Sigit sempat dipaksa berdiri di pinggir jalan wailayah Denpasar, dengan posisi seolah sigit menunjuk kesuatu tempat, lalu di foto-foto oleh petugas.

“Saat dijenguk, Sigit sempat bercerita kepada pihak keluarga, diantaranya, sigit pernah dengar terjadi penolakan berkas dirinya oleh jaksa, Sigit bercerita sempat di bawa keliling di wilayah Denpasar dan di suruh berdiri dipinggir jalan, dan dipaksa melakukan adegan seolah Sigit sedang menunjukan sesuatu lalu di foto oleh petugas, sebelumnya sempat ada petugas yang merayu menawarkan pekerjaan, ada petugas yang hendak menawarkan uang asal mau menuruti kemauan petugas,” imbuh Muhyidin.

Mengetahui hal tersebut, keluarga hanya bisa berdoa dan berharap ada keadilan dalam kasus Sigit ini, Kalau memang terbukti Sigit melakukan kejahatan perampasan seperti yang dituduhkan oleh petugas Polisi, silahkan proses dia dengan aturun hukum yang berlaku, jangan disiksa. “Keluarga percaya, masih ada Petugas polisi yang baik, jujur dan Profesional menjalankan tugasnya untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” lanjut Muhyidin.

 

Diketahui, Kronologis penangkapan tersangka Sigit tergolong sadis 

Anggota buser Polres Gianyar menghajar Sigit didepan calon istrinya. Dadanya ditonjok hingga darah muncrat dari mulutnya. Tak hanya itu, Sigit juga mengaku diinjak-injak dan dipukuli hingga babak belur. Penyiksaan berlanjut di kantor polisi dan disaksikan beberapa penyidik buser. Petugas memaksanya mengakui aksi penjambretan 17 TKP di wilayah Gianyar, sementara tidak satupun barang-bukti ditemukan darinya.

“Penyiksaan ini sangat tidak manusiawi. Keluarga saya disiksa dengan cara tidak terpuji, matanya ditutup, tangan di borgol ke belakang, ditelanjangi. Bahkan kemaluan tersangka ditetesi plastik yang sudah di bakar,” sesal Syamsudin. Menurutnya, saat ditetesi bakaran plastik ke kemaluan, Sigit mengaduh berteriak kesakitan, namun para petugas kepolisian itu terus menyiksanya.

Akibatnya, tangan korban yang diborgol dibelakang bengkak dan berdarah-darah, saking tidak kuatnya menahan dan berusaha meronta-ronta kesakitan. “Dibawah tekanan penyiksaan, Sigit akhirnya mengakui beraksi di 2 TKP,” ujarnya.

 

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here