Buleleng – Diduga premanisme tumbuh subur di areal Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali. Seperti yang terjadi, Jumat 8/9/2017 siang, saat sidang gugatan prapradilan terhadap Kapolres Buleleng terkait kasus SP3 penggelapan angklung keluarga.
Pemohon adalah Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi, dengan termohon institusi Polres Buleleng. Sidang itu berlangsung cukup tegang, pasalnya hakim tunggal PN Singaraja seusai membuka sidang memending sidang hingga pukul 11.00 Siang.
Pemohon Gus Adivmenyatakan, sidang prapradilan terhadap Polres Buleleng ini sarat dengan kejanggalan-kejanggalan. “Sidang tadi sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi yang kami ajukan, hanya merunut apa yang disampaikan pihak Polres, tanpa menggubris apa yang kami sampaikan,” tegas Gus Adi yang sehari-hari berprofesi sebagai jurnalis.
Sidang ini menarik perhatian beberapa wartawan dan aktivis LSM. Terlihat beberapa oknum diduga preman ikut masuk di ruang sidang mengikuti jalannya persidangan hingga pembacaan amar putusan.
Begitu di luar sidang, pemohon Gus Adi terlihat bertegur sapa dengan termohon (Reskrim Polres), namun entah dari mana datangnya beberapa oknum tak jelas menantang Gus Adi untuk berkelahi. “Mai disisi ake ngantiang, bani cai,” hardik oknum tersebut kepada Gus Adi. Para wartawan di lokasi kejadian berusaha melerai ulah preman yang berusaha menyerang Gus Adi, hingga di luar gedung PN Singaraja.
Ketegangan ternyata masih berlanjut, seorang wartawan TV swasta yang baru saja menghampiri Reskrim Pokres Buleleng untuk wawancara. Tiba-tiba didatangi seorang oknum berbaju kaos dengan logo Pengadilan Negeri, menyampaikan pesan bahasa yang bernada tantanngan.
“Mas ayo naik, diminta ke lapangan basket satu-satu,” tantang oknum tersebut, tapi setelah menjelaskan bahwa mereka adalah jurnalis, oknum tersebut baru menyadari bahwa dirinya kena “olah” oleh seseorang untuk menyampaikan pesan.
“Saya tidak tahu tiba-tiba ada orang ngajak saya ke lapangan basket, mau diapain saya, kita ke sini meliput, emang kita dikira apa,” ujar Zainuddin, kontributor TV swasta nasional di Buleleng.
Sayangnya ketegangan dan diduga ada akdi premanisme itu ternyata tidak direspon security PN bahkan aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian, seperti terkesan membiarkan ketegangan berlangsung.
Mendengar kejadian yang menimpa jurnalis dan pemohon yang juga berprofesi jurnalis tersebut, membuat salah seorang perwakilan LSM di Buleleng, Suardana Gbs geram. “Seharusnya PN Singaraja bersih dari oknum-oknum tidak berkepentingan, apalagi di areal pengadilan berkeliaran oknum-oknum yang terindikasi bisa mempengaruhi hakim. Bagaimana seandainya ini menimpa wong cilik yang teraniaya dan tidak punya kekuatan,” tandas pentolan LSM terkenal di Buleleng tersebut.
Seperti diketahui tuntutan terhadap Kapolres Buleleng tersebut, akhirnya dikandaskan hakim tunggal I Nyoman Dipa Rudiana, dengan Panitera Pengganti Made Ari Kurniawan. Dalam Perkara Pra Peradilan, Nomor: 2/Pid.Pra/2017/PN.Sgr, tanggal 18 Agustus 2017.