Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merek Dagang Milik Janda Anak Dua

Polda Bali Menang Praperadilan Kasus Merk Dagang, sidang putusan di PN Denpasar

DENPASAR, Berita Dewata – Polda Bali akhirnya menang atas Sidang Peraperadilan dalam Perkara P11 yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus merek dagang milik janda anak dua, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Selasa 20 Juni 2023.

Hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menolak dalil keseluruhan permohonan pemohon yang diajukannya TAC. Proses persidangan tersebut digelar Selasa siang setelah dilakukan sidang marathon mulai Senin 12 Juni 2023.

“Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Kuasa hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang, Selasa 20 Juni 2023.

Dijelaskan Imam Ismail, sidang Peraperadilan dalam Perkara P11 sudah selesai, masih ada lanjutan Sidang Peraperadilan dalam Perkara P12 dengan pemohon Ny. OH dalam kasus yang sama atau berkaitan.

“Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara. Nah dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga permohonan praperadilannya ditolak,” ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon Gaspar M Lamapaha, saat ditemui usai sidang belum bersedia dimintai keterangan. ” Mohon maaf ya, saya belum terima putusan terlulisnya, jadi belum bisa memberikan keterangan, mohon maaf kawan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka TAC dan Ny. OH.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pemilik merek, bermula dari usaha makanan ringan milik Ny. Teni warga Denpasar Bali yang diduga dipakai oleh orang lain merk dagangnya.

Ny. Teni adalah seorang janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya yang sudah meninggal dunia. Dimana dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan, dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.

Bagi Ny. Teni inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.

Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.

Ternyata tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here