JAKARTA, BERITADEWATA.COM – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (PDPB) mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong percepatan penomoran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Provinsi Bali. Langkah ini ditempuh demi kepastian hukum tata kelola transportasi pariwisata di Pulau Dewata.
Kunjungan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, kelompok ahli, komisi terkait, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Rombongan diterima jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri untuk membahas penyempurnaan substansi sejumlah pasal dalam Raperda ASKP.
Koordinator Forum PDPB Bali, I Made Darmayasa, mengatakan percepatan registrasi dan penomoran Raperda menjadi hal krusial agar regulasi tersebut sah sebagai produk hukum yang kuat dan efektif.
“Ya, kami berkomitmen untuk terus berjuang dan mendorong Kemendagri agar Raperda ASKP bisa segera mendapatkan penomoran dan teregistrasi,” kata Darmayasa saat dihubungi, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, perjuangan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya formal yang sebelumnya telah dilakukan melalui penyampaian surat kepada Gubernur Bali, DPRD Bali, serta DPD RI perwakilan Bali.

Dalam pertemuan itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melalui Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda, MAP, memberikan sejumlah arahan terhadap substansi Raperda. Salah satu penekanan utama adalah penyempurnaan tata bahasa dan perumusan pasal agar tidak menimbulkan multiinterpretasi saat diterapkan.
“Kemendagri mendorong revisi tata bahasa pasal-pasal dalam Raperda ASKP agar lebih baik dan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Forum PDPB berharap proses revisi oleh Pansus Perda bersama kelompok ahli dapat segera dirampungkan. Mereka bahkan menargetkan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, Raperda ASKP sudah memperoleh penomoran resmi dari Kemendagri.
“Kami dari forum meminta secepatnya, kalau bisa satu minggu atau maksimal dua minggu Raperda ASKP ini sudah mendapatkan penomoran. Semua tentu bergantung pada cepatnya Pansus Perda bersama pokli merevisi Raperda,” pungkas Darmayasa.
Percepatan regulasi ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum serta menata ekosistem angkutan sewa khusus pariwisata di Bali agar lebih tertib dan berkeadilan.





















































