Denpasar – Pulau Jawa dan Bali rupanya menjadi jalur yang sangat strategis bagi para pengedar narkoba. Jawa dan Bali jadi area untuk melakukan transaksi jual beli berbagai jenis barang haram seperti narkoba. Hal ini tidak dapat dipungkiri lagi karena hampir setiap minggu Polda Bali terus melakukan penangkapan dan penggagalan terhadap para pengedar atau kurir narkoba yang mencoba membawa masuk narkoba dari Pulau Jawa ke Pulau Bali.
Lolosnya pengecekan oleh petugas di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk tentu hal ini menjadi pertanyaan tentang bagaimana kinerja dan prosedur kerja petugas di pintu masuk jalur laut di Gilimanuk. Lolosnya para mafia narkoba yang membawa narkoba ke Bali tentu hal ini mengundang kecurigaan dari masyarakat bahwa ada tindakan pembiaran oleh aparat di pintu masuk di Pelabuhan Gilimanuk.
Kali ini, aparat Sat Narkoba dari Polda Bali menggagalkan Narkoba yang dibawa dari jawa Timur melalui jalur darat pada, Jumat (25/8) sekitar pukul 14. 30 Wita di Terminal Bus Mengwi, Badung. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan Polda Bali bahwa akan ada seseorang yang membawa narkoba dari Jawa Timur ke Bali dengan menggunakan salah satu Bus angkutan umum jurusan Denpasar – Surabaya. Dari informasi tersebut kemudian Polda Bali dari Opsnal Ditresnarkoba melakukan menangkapan terhadap pelaku yang menjadi target operasi.
Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko saat memberikan keterangan kepada wartawan pada, Senin (28/8) di Polda Bali menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku ditemukan 1 plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabhu dengan berat 284 gram brutto atau 282, 53 gram netto. Untuk mengelabui petugas, pelaku yang ketahui bernama Samsuri ini membungkus barang haram tersebut dengan kertas koran.
Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui jika sabhu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang telah memesannya yakni IKP atau Iwan. “Awalnya tim kami mendapatkan info bahwa akan ada pesanan narkoba dari Denpasar ke Jawa Timur. Barang bukti (BB) disimpan dalam tas dan dikemas dengan rapih oleh pelaku Samsuri,” ujar Sudjarwoko.
Dia menjalaskan, saat bus yang ditumpangi pelaku sampai di Terminal Mengwi, Badung, petugas melakukan pengecekan. Saat pengecekan berlangsung oleh polisi, pelaku turun duluan dari bus dan meninggalkan tas yang berisi barang bukti di kabin bagian atas tempat duduk pelaku. Hal itu dilakukan pelaku Samsuri untuk menghindari pengecekan oleh polisi.
“Saat kami tanya kepada penumpang yang lain terkait kepemilikan tas tersebut, mereka menunjukan pelaku. Akhirnya kami panggil pelaku dan suruh dia turun duluan dengan WNA karena di dalam Bus tersebut juga ada WNA,” ujarnya.
Tidak berhenti disitu. Polda Bali terus memburu tersangka lain yang diketahui sebagai pemesan. Sekitar pukul 16. 00 Wita tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan control delivery terhadap penyerahan barang oleh Samsuri kepada IKP atau Iwan di Tokoh Indomaret Jalan Cokroaminoto no. 166 Ubung, Denpasar Utara. Pada saat pelaku S menyerahkan tas punggung yang di dalamnya berisi Narkoba kepada Iwan kemudian polisi yang sudah mengintau akhirnya langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku (Samsuri dan Iwan, red) tertangkap tangan melakukan transaski. Pelaku Iwan datang ke TKP dengan menggunakan sepeda motor. Dan setelah kita cek di dalam jok motor pelaku ada senduk yang dibuat oleh pelaku Iwan untuk membagi sabhu kepada teman temannya, kemudian ada plastik klip bening dan timbangan. Tersangka Iwan sempat menyangkal atas kepemilikan BB meskipun sudah memperlihatkan rekaman CCTV. Ini kali keduanya antara Iwan dan Samsuri melakukan transaksi narkoba yang dipesan dari Jawa,” ujarnya. Untuk tersangka iwan adalah residivis yang baru dibebaskan pada bulan Mei lalu dan bebas bersyarat.