Kurir Narkoba Ditangkap

Anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap tujuh orang pelaku terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika

Denpasar – Anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkap tujuh orang pelaku terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Tujuh dari pelaku tersebut adalah I Nengah Pasek Antara (NPA), Made Sudika (MS), Nyoman Satra (NS), Reni Seiva(RS), Komang Artawan (KMA),Made Panye Setiawan (MPS),Wayan Budarsana (WYB).

Kasat Resnarkoba Kompol Wayan Arta Ariawan SIK menjelaskan, penangkapan pelaku NPA (37) tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba jenis ekstasi di seputaran Kuta. Dari informasi tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri fisik pelaku. Pada 21 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 wita di Jalan Kubu Anyar Gang Kingkong III, Tuban, Kuta, Badung NPA ditangkap dengan barang bukti 55 butir ekstasi, 17 paket sabu dengan berat bersih 38,53 gram.

“Pelaku mendapatkan sabu dari NYM yang berada di LP Madiun, dia sudah lima kali mengambil narkoba dari NYM. Pertama paket sabu dengan berat 5 gram, kedua 10 gram, ketiga 5 gram dan ke empat 100 butir ekstasi dan ke 5 satu ons sabu, NPA memecah sabu di kostnya, NPA mengaku mendapat upah Rp50.000 per alamat, dia menggunakan sabu sejak tahun 1998. Saat ditangkap itu dia sedang tidur pulas, saat kami gledah di tas warna hitam miliknya ditemukan semua barang bukti tersebut,”ujarnya Senin (28/8).

Lebih lanjut dijelaskan pelaku lainnya, MDS (42) ditangkap 23 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Mahendradata, Padangsambian, Denpasar Barat dengan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram. Pelaku mendapatkan sabu dari NYS yang dibeli seharga Rp 300.000. Dari pengakuan MDS pihaknya melakukan penyelidikan terhadap NYS. Dari penyelidikan tersebut pihaknya berhasil membekuk NYS di Jalan Buana kubu, Gang Asem 1, Padangsambian, Denpasar Barat dan menyita barang bukti sebanyak 5 paket sabu dengan berat bersih 0,59 gram.

“NYS mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorng bernama GS yang berada di Lp kerobokan dibeli seharga Rp1.300.000, untuk satu gram sabu, kemudian dipecah sendiri di rumahnya menjadi paket paket kecil yang akan dijual kembali seharga Rp.300.000,” ujarnya.

Sementara perempuan yang tidak bekerja RS ditangkap di Jalan Tukad Balian Gang Komodo, Renon Denpasar Timur. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram. Selain itu KMA seorang Satpam salah satu SMK di Denpasar, dia ditangkap di Jalan Tukad Balian Gang Komodo Renon, Denpasar. Aparat kepolisian menyita tiga paket paket sabu dengan berat bersih 17,26 gram dari KMA. “ RS dan KMA ini menjadi kurir sabu seseorang ada di dalam Lp Kerobokan yang berinisial AL,” ucapnya.

Dari penangkapan pelaku RS dan KMA ini pihaknya kembali melakukan penyelidikan atas pengakuan pelaku RS dan KMA dan pihaknya menangkap pelaku MPS di Jalan Tukad Balian, Renon Denpasar Selatan dengan barang bukti uang tunai Rp300.000, uang pembayaran sabu dari WYB. MPS menerangkan akan menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada KMA. Dia juga mendapatkan sabu dan pesta sabu di tempat bersama KMA.

Hasil pengakuan MPS pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap WYB di Jalan Danau Tondano Gang IV Sanur Kauh, Denpasar Selatan. “Dari tangan WYB disita satu paket sabu dengan berat bersih 0,15 gram, WYB memesan sabu ke MPS seharga Rp300.000, WYB mengaku mengkonsumsi sabu sejak tiga tahun yang lalu dan terakhir seminggu sebelum ditangkap,” ungkapnya.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here