BANGLI, BERITA DEWATA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan disiplin kerja. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Keputusan itu diambil oleh Tim Disiplin Pemkab Bangli yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (8/1/2026).
Tim Disiplin terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, PPNS, serta Sekda Bangli selaku ketua tim.
Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun, bahkan salah satu di antaranya tercatat tidak masuk kerja selama 485 hari tanpa alasan yang sah.
Sebelum dijatuhi sanksi berat, kedua ASN telah diberikan hukuman disiplin ringan hingga sedang oleh pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, tidak ada perubahan perilaku maupun perbaikan kinerja yang ditunjukkan.
“Atas dasar itu, perangkat daerah mengajukan permasalahan ini ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen,” ujar Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra.
Dokumen yang diverifikasi meliputi Surat Peringatan I hingga III serta dokumen pendukung lain yang relevan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Tim Disiplin Kabupaten Bangli memutuskan untuk merekomendasikan hukuman disiplin berat.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” tegas Bagus Riana Putra.
Ia menambahkan, penegakan aturan disiplin tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga akan diterapkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga kontrak yang tidak mematuhi ketentuan di lingkungan Pemkab Bangli.
Pemkab Bangli berharap, penjatuhan hukuman disiplin ini dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh ASN maupun non-ASN agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.






















































