Pemkab Bangli Ajukan Dua Ranperda Strategis, Lindungi Pasar Rakyat hingga Benahi Perumda Air Minum

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin (5/1/2026).

BANGLI, BERITA DEWATA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin (5/1/2026). Dua Ranperda ini dinilai krusial untuk memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dua Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Danu Arta.

Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menyampaikan bahwa Ranperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan ritel modern yang berpotensi menggerus eksistensi pasar tradisional.

“Pasar rakyat merupakan pilar utama ekonomi masyarakat kecil. Ranperda ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, menjamin kepastian hukum, serta memastikan pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan kearifan lokal dan tata ruang wilayah,” ujar Diar di hadapan anggota dewan.

Sementara itu, Ranperda Perubahan atas Perda Perumda Air Minum Tirta Danu Arta difokuskan pada penguatan tata kelola perusahaan, khususnya di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM). Beberapa poin penting yang diatur antara lain penyesuaian modal serta penetapan batas usia pensiun pegawai menjadi 56 tahun.

Pengajuan dua Ranperda tersebut mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bangli. Dukungan ini membuka jalan bagi pembahasan lanjutan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).

“Kami sepakat pasar rakyat harus diproteksi, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga dengan peningkatan sarana prasarana serta kewajiban kemitraan antara toko swalayan dan usaha kecil,” tegas Diar.

Rapat Paripurna ini menjadi tahap awal pembahasan mendalam sebelum kedua Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu melahirkan regulasi yang berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangli.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here