BULELENG – Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng yang diketuai Ketut Ariani, pada Rabu (17/1) di Lovina melantik sebanyak 148 PPL Desa/Kelurahan,Selain acara pelantikan, juga diisi pembekalan kepada 148 PPL, agar PPL memiliki integritas dalam melakukan pengawasan di setiap desa/kelurahan masing-masing.
Ketut Ariyani juga mengatakan, sebanyak 148 PPL Desa/Kelurahan yang dilantik ini diwajibkan memiliki integritas tinggi dan independensi dalam melakukan pengawasan di masing-masing wilayahnya saat pelaksanaan Pesta Demokrasi, sebab diakui Ariyani, PPL merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat desa/kelurahan dalam setiap hajatan tersebut .
“Kami tekankan, agar PPL kami memiliki integritas dan independensi kemampuan karena PPL menjadi ujung tombak dalam pengawasan di desa. Tentunya yang pertama, mereka mengetahui apa kegiatan yang ada di wilayahnya, itu PPL sendiri yang tahu. Terpenting, mereka netral dalam bertugas,” tegasnya.
Sejumlah larangan yang berkaitan dengan media sosial terhadap ASN yakni, dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun medsos, serta dilarang foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Pihaknya mengingatkan, agar aparat pemerintah di Buleleng berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial, bukan saat ditetapkan paslon saja, namun ASN harus tetap hati-hati mulai dari saat ini. Sebab, sudah ada ketentuan yang ditetapkan.
“Kami cermati hal ini, kami sudah sampaikan ke Bawaslu termasuk PPL yang dilantik untuk juga mencermati. Kami memang tidak bentuk tim khusus IT, tapi kami berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Ariani(17/1).