Dua Kandidat belum Lengkapi Persyaratan Administrasi


DENPASAR – Dua paket yang akan bertarung dalam Pilgub Bali dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi yang digelar di Kantor KPUD Bali, Kamis (18/1).

Namun untuk persyaratan kesehatan baik secara jasmani maupun rohani (psikologi) dan untuk test Narkoba, kedua pasangan dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk bertarung dalam Pilgub Bali pada 27 Juni 2018 mendatang.

Penetapan syarat kesehatan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka tentang Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pilgub Bali tahun 2018 di Kantor KPUD Bali, Kamis (18/1).

Rapat pleno terbuka dihadiri oleh para ketua tim pemenangan dari masing-masing calon dan para Liassion Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon.

Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi usai rapat pleno terbuka menjelaskan, secara jasmani atau kesehatan fisik dan psikologi serta test narkoba dari kedua pasangn makanya keduanya sudah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti Pilgub Bali nanti.

Sayangnya, Raka Sandhi tidak membuka hasil test kesehatan dan test psikologi tentang para kandidat sekalipun terus dikejar wartawan soal siapa yang memiliki penyakit dan siapa yang paling temparemental.

“Untuk hasil test kesehatan karena beberapa pertimbangan maka tidak bisa diumumkan ke publik. Secara substansial, kedua pasangan dinyatakan lolos sebagai Cagub dan Cawagub,” ujarnya.

Menurut Raka Sandhi, kedua kandidat atau kedua paket malah belum bisa melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana syarat untuk lolos menjadi calon gubernur dan wakil gubernur.

Ada beberapa persyaratan administrasi yang belum dilengkapi. Pertama, dari paket I Wayan Koster-Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) terutama dari Wayan Koster diketahui ada beberapa persyaratan administrasi.

Beberapa diantaranya antara lain surat keterangan dari pihak pengadilan yang menjelaskan bahwa I Wayan Koster bebas dari proses hukum yang sedang dijalani. Dimana ketentuan bakal calon dikatakan tidak pernah terancam dengan hukum pidana yang sedang dijalani.

Selain itu dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus diperbaiki karena LHKPN yang disetor adalah LHKPN yang belum diverifikasi oleh KPK.

“Persyaratan calon harus menyerahkan LHKPN terbaru yang sudah diverifikasi oleh KPK,” ujarnya.

Sementara untuk pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) masih banyak persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here