KPU Bali Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan

DENPASAR, BERITADEWATA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini diikuti berbagai pihak, mulai dari jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Bawaslu Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, perguruan tinggi, organisasi masyarakat seperti DPW Pertuni dan KMHDI, serta jajaran Sekretariat KPU Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan forum ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“KPU Bali memiliki visi menghadirkan pelayanan cepat, tepat, dan transparan. Program quick service yang kami canangkan menargetkan pelayanan informasi ‘less than 30 minutes’ untuk seluruh permintaan data yang tidak dikecualikan,” ujar Lidartawan.

Ia menambahkan, penyusunan standar pelayanan juga sejalan dengan penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Kemenpan RB, sehingga KPU Bali berkomitmen melakukan evaluasi dan perbaikan layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, memaparkan pentingnya aksesibilitas dan transparansi data, penguatan SOP, serta laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sepanjang 2025, tercatat 15 permintaan data telah dilayani KPU Bali dari mahasiswa, instansi, partai politik, hingga media.

Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha, menyampaikan standar pelayanan yang mencakup pelayanan PPID, data pemilih, penggantian antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi, pengelolaan pengaduan masyarakat, dan pendidikan pemilih. Seluruh layanan data dan informasi tersebut diberikan gratis.

Forum ini juga diwarnai masukan konstruktif, di antaranya Komisi Informasi Bali yang mendorong SOP ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), Ombudsman yang menyoroti keterbukaan akses pengaduan, hingga Pertuni yang menekankan pentingnya fasilitas ramah disabilitas di TPS. Perwakilan perguruan tinggi juga menilai sosialisasi standar pelayanan perlu diperkuat lewat media sosial dan diskusi publik bagi pemilih pemula.

Forum ditutup oleh I Gede John Darmawan yang mengapresiasi seluruh masukan peserta.

“Semua masukan akan menjadi bahan perbaikan kami, baik dalam penetapan SK, klasifikasi informasi publik, maupun pembaruan data secara berkala,” katanya.

Melalui FKP ini, KPU Provinsi Bali berharap pelayanan publik semakin transparan, inklusif, dan mudah diakses sesuai tagline KPU: Melayani.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here