DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (3/2/2026). Pelantikan digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 175/04-C/HK/2026. Dalam arahannya, Koster meminta para pejabat yang dilantik agar bekerja fokus, cepat, tulus, dan lurus sesuai visi pembangunan Bali.
“Saya ingin bergerak cepat. Bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus dalam menjalankan tugas sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” kata Koster.
Daftar Pejabat yang Dilantik
Adapun enam pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yakni:
- Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M.Si, dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Masyarakat, dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
- Ida Bagus Gede Sudarsana, S.H., dilantik sebagai Inspektur Daerah Provinsi Bali, sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
- I Made Dwi Arbani, S.TP., M.Si, dilantik sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dari jabatan sebelumnya Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.
Sementara itu, tiga pejabat lainnya merupakan hasil promosi dari jabatan administrator, yakni:
- Ida Bagus Alit Suryana, S.Ag., M.Si, sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
- Ngurah Satria Wardana, S.H., M.H., sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
- I Made Suparta, AP., MT, sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.
Gubernur Koster menegaskan, pada periode kepemimpinannya yang kedua, ia ingin menjaga stabilitas birokrasi dan meminimalkan perubahan pejabat, kecuali karena pensiun atau kebutuhan khusus.
“Di periode kedua ini saya ingin tancap gas. Karena itu sedapat mungkin tidak ada perubahan lagi, kecuali ada yang pensiun atau hal yang bersifat khusus,” ujarnya.
Menurut Koster, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus tetap mengacu pada sistem merit, yakni berdasarkan prestasi, kompetensi, dan pengalaman.
Ia juga menyinggung penugasan I Made Rentin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Koster mengaku menunjuk Rentin karena kepemimpinannya yang cepat dan responsif saat menjabat Kepala BPBD Bali, namun kini memberikan kesempatan untuk pemulihan kesehatan.
“Tugasnya berat dan banyak isu strategis yang harus diselesaikan cepat. Namun karena kondisi kesehatan, perlu diberikan waktu untuk pemulihan,” kata Koster.



















































