Jakarta – Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Bali ke Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Jakarta, Jumat (4/8/2017) diharapkan dapat segera meyelesaikan kisruh permasalahan internal kepengurusan di Pengurus Taekwondo Provinsi Bali Pengprov TI Bali) yang dinilai telah melakukan skorsing sewenang-wenang terhadap atlet anak-anak Taekwondo Kota Denpasar.
Rombongan Komisi IV DPRD Provinsi Bali mendatangi Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Jakarta dengan menghadirkan perwakilan dari atlet yang menjadi korban skorsing. Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV I Nyoman Wirya, diterima langsung oleh Ketua Harian Pengurus Besar Taekwondo Indonesia Zulkifli Tandjung dan Ketua Litbang PBTI Antoni Siregar.
I Nyoman Wirya mengungkapkan, kasus skorsing sewenang-wenang terhadap tujuh atlet anak-anak Taekwondo Kota Denpasar, dikhawatirkan akan berdampak psikologi negatif pada diri mereka. “Anak-anak tidak bersalah, jadi tidak harus ada skorsing. Permasalahan yang terjadi adalah permasalah internal kepengurusan di Pengurus Taekwondo Provinsi Bali, jadi anak-anak tidak boleh dilibatkan,” ungkap I Nyoman Wirya didampingi para anggota Komisi IV.
Dari perwakilan anak-anak atlet Pengkot Denpasar yang sempat hadir dalam rangka memenuhi undangan dari anggota Dewan di BPTI Pusat, diantaranya K. Mira Adelia Putra (16) dan Ni Kade Ananda Suryandari (13) didampingi oleh Siti Sapurah alias Ipung beserta Tim anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.
“Dari seluruh atlet yang diberikan skorsing terdapat 6 anak yang masih dibawah umur dan atau dianggap belum cakap hukum serta belum layak dikenakan skorsing. Terlebih lagi dengan tahapan skorsing yang tidak masuk akal,” kata Ipung. Empat anak tersebuta menurut Ipung. Diantaranya, K. Mira Adelia Putra (16) Ni Kade Ananda Suryandari (13) I Putu Bagus Paramananda (15), I Wayan Divayana Rarendra Putra (Oktober ini 18 Tahun) I Gusti Lanang Agus Saputra (17), Julianto Putu Oka Saputra (18).
Khusus kedatangan ke PBTI pihaknya mengaku dalam rangka memastikan bahwa PBTI ini adalah induk Pengurus Besar Taekwondo Indonesia. “Karena kita menganggap orang yang harus bertanggung jawab di Bali, sebagai ketua umumnya Taekwondo Indonesia Provinsi Bali sudah tidak bisa diajak bicara, Padahal tujuannya adalah mencari jalan keluar mengenai kekisruhan skorsing masal yang diterima oleh anak-anak kami. Atlet Taekwondo Kota Denpasar.” Jelas Ipung.
Ipung menambahkan, kedatangan anggota Dewan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja Komisi VI DPRD Bali dengan Gubernur, Dispora Bali, Dikpora Kota Denpasar. BP3A, KONI Bali, KONI Denpasar. Pengkot TI, Pengprov TI, KPPAD, dan Satgas Perlindungan Anak pada Rabu (26/7/2017). Raker bertujuan memediasi permasalahan kekisruhan skorsing masal terhadap Atlet Taekwondo Denpasar.
“Sebelum kesisini sudah ada audensi yang diundang oleh anggota Dewan Provinsi Bali dan yang hadir itu pengurusnya, termasuk ketua umumnya Pengurus Taekwondo Provinsi Bali. Dalam pertemuan tersebut, pengurus tidak bisa menyebutkan satupun alasan yang mendasari untuk menskorsing anak-anak kami.” Terangnya.
Hasil dari pertemuan Anggota Dewan di BPTI Pusat menurut Ipung, anak-anak dinilai tidak bersalah, anak-anak sudah bisa mengikuti pelatihan dan berbagai persiapan untuk mengikuti pertandingan. Karena permasalah yang sebenarnya adalah permasalahan Pengurus Taekwondo Provinsi Bali dengan Pengurus Taekwondo Kota Denpasar anak-anak sudah seharusnya tidak dilibatkan.
“Kami sangat bersukur dan berterima kasih kepada Bapak Anggota Dewan Komisi IV DPRD Provinsi Bali yang sudah memperjuangkan hak anak-anak kami. Kami sepakat dengan Dewan Komisi IV DPRD . Bahwa anak-anak tidak bersalah, jadi tidak harus ada skorsing. Permasalahan yang terjadi adalah permaslah internal kepengurusan Pengurus Taekwondo Provinsi Bali, jadi anak-anak tidak boleh dilibatkan.” Pungkas Ipung.
Diketahui, Pertemuan di PBTI Pusat berlangsung cukup lama. Yang pertama diterima dan diperbolehkan masuk keruangan “Ketua Umum” adalah rombongan dari anggota Dewan. Diterima oleh Ketua Harian Pengurus Besar Taekwondo Indonesia Zulkifli Tandjung dan Ketua Litbang PBTI Antoni Siregar. Pertemuan berlangsung sekitar 2 jam.
Selanjutnya, Setelah rombongan anggota Dewan Pulang. Perwakilan dari anak-anak atlit Taekwondo Denpasar yang dipersilahkan masuk. Dan menariknya, yang diperkenankan masuk keruangan pertemuan hanya diperbolehkan berdua saja yakni K. Mira Adelia Putra (16) dan Ni Kade Ananda Suryandari (13).
Sedangkan Siti Sapurah beserta Tim anggota Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar yang ikut mendampingi dari Bali hanya diperbolehkan menunggu diluar ruangan. Alhasil, selesai pertemuan sekitar 1 jam, K. Mira Adelia Putra (16) dan Ni Kade Ananda Suryandari (13) hanya bisa menangis. “Entah apa pembicaraan didalam, tapi saya tetap berpegang pada apa yang disampaikan oleh Bapak-bapak dari anggota Dewan.” Pungkas Ipung.