Kasus Munarman Tetap Diproses di Polda Bali

Istimewa : Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja

BeritaDewata.com, Denpasar – Polda Bali membantah keras jika penyidikan terhadap kasus pencemaran Pecalang Bali yang dilakukan oleh Jubir FPI yakni Munarman dihentikan atau di-SP3-kan. Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja memastikan jika kasus Munarman tidak akan dihentikan penyidikannya.

“Kasus Munarman sampai sekarang masih dilanjutkan. Tidak ada SP3. Penyidikan saat ini sedang berlangsung. Masyarakat diharapkan untuk bersabar, karena para penyidik sedang bekerja sesuai prosedur yang ada,” ujarnya di Denpasar, Rabu (10/05/2017).

Menurutnya, saat ini penyidik sedang memburu Hasan Ahmad yang mengunggah rekaman video Munarman saat berada di Studio Kompas TV. Unggahan tersebut berisikan tentang pencemaran terhadap pecalang Bali, dimana dalam rekaman video tersebut Munarman menyebut jika Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan sholat Jumat dan melempari rumah umat muslim.

“Setelah ditelusuri maka Hasan Ahmad ini adalah pelaku utamanya sesuai dengan pasal 28 UU ITE. Sementara Munarman berhubungan dengan pasal 55-56 KUHP. Kalau pelaku utama belum ditemukan maka penyidikan belum memproses pelaku yang turut serta. Sama dengan orang yang mencuri mobil kemudian menjualnya. Lalu pembeli mobil itu ditangkap. Sementara yang mencuri dan menjualnya belum diketahui,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Hasan Ahmad sudah ditetapkan sebagai DPO. Polisi masih terus mencari keberadaan Hasan Ahmad untuk dibawa ke Bali dan diperiksa. Sampai saat ini Hasan Ahmad belum bisa ditemukan. Surat DPO sudah dikeluarkan sejak tahun lalu, tetapi belum diketahui keberadaan Hasan Ahmad.

Penyidik sendiri pernah menyambangi rumah Hasan Ahmad di Jakarta, tetapi keluarganya jika yang bersangkutan tidak berada di rumah sekian lama.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Munarman ini dilaporkan oleh gabungan elemen masyarakat Bali karena dalam pertemuan di Studio Kompas TV, Munarman menyebut jika televisi tersebut tidak adil dalam pemberitaan.

Ia menyebutkan jika di Bali ada pelemparan rumah umat muslim, pelarangan sholat Jumat terhadap umat muslim oleh pecalang Bali tetapi tidak diberitakan oleh Kompas TV. Pecalang Bali yang merasa tidak melakukan hal itu merasa difitnah dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here