Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Polres Buleleng

BeritaDewata.com, Buleleng – Jajaran Polres Buleleng dalam lima bulan ini berhasil menciduk para pengguna barang terlarang jenis Sabu- sabu di wilayah hukum Polres Buleleng. Berhasil dibekuknya para pengguna akan memudahkan pihak kepolisian mengungkap jaringan di Bali Utara.
Terakhir, ada dua pengguna berhasil diamankan. Salah satunya   seorang Jro Mangku yang tinggal di Desa Bhaktiseraga, Buleleng bernama Kadek Agus Arianta alias Jro Lembeng (34). Pelaku diciduk Polisi karena kedapatan membawa 2 paket sabu-sabu.

Selain Jro Lembeng, polisi  juga amankan pelaku lainnya bernama Ketut Suartana alias Nyamprut (38) warga Banjar Dinas Yadnya, Desa Tukad Mungga, Buleleng. Dari tangan mereka diamankan, total sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya  Lembeng dan Nyamprut di Simpang Traffic Light Lovina, Desa Kalibukbuk, Buleleng, pada Senin (1/5) lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,04 gram yang ditempel di dalam helm scopy yang dipakai oleh tersangka Jro Lembeng.

“Ini berawal rekan kami Satuan Brimob bersama kami mengamankan tersangka Jro Lembeng. Saat itu tersangka berboncengan, dan saat kami geledah kami temukan satu paket sabu-sabu 0,04 gram yang ditempel di dalam helm scopy yang digunakan tersangka satu ,” kata Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, Selasa (09/05/2017) di Mapolres Buleleng.

Dari hasil keterangan kedua tersangka ini, barang  tersebut didapatkan dari seseorang sebagai bandar Narkoba di wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pada saat keduanya digiring ke alamat yang disebut, ketika dilakukan penggeledahan  di rumah itu tidak satupun ditemukan barang bukti Narkoba.

“Kami geledah ke Sidatapa dan kedua tersangka kami bawa kesana, tapi hasilnya nihil. Namun, kasus ini masih kami kembangkan dari mana mendapatkan barang ini,” imbuh Adnyana TJ.

Kemudian tersangka Jro Lembeng saat diminta keteranganya mengaku mendapatkan barang tersebut  dari seseorang yang tinggal di Desa Sidatapa dengan cara membeli. “Ya, beli kadang Rp300 ribu kadang Rp500 ribu. Gak ada tujuan apa, cuma pakai saja sama teman, dapatnya dari Sidatapa,” papar Jro Lembeng yang belum mau menyebut nama bandara.

Dari hasil perbuatanya yang dinila telah melanggar hukum.  Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 5 tahun.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here