Kabar Baik dari Sari Law Office, Terkait Agunan Diambil Alih, BPR Memiliki Kedudukan yang Sama dengan Bank Umum

Kuasa Hukum I Made Sari dkk (Sari Law Office)

DENPASAR, Berita Dewata – Kabar baik dari Sari Law Office yang beralamat di komplek Pertokoan Sari Winangun Jalan Gunung Tangkuban Perahu No.54 Denpasar. Kendala di hadapi BPR terkait penyelesaian kredit macet melalui balai lelang yang sejak tahun 1992 tidak di dapatkan, saat ini sudah bisa dilakukan. Hak BPR untuk bisa membeli anggunan kredit macet seperti “Bank Umum” sekarang sudah didapatkan.

Hal tersebut hasil dari perjuangan PT BPR Lestari Bali melalui Kuasa Hukum I Made Sari dkk (Sari Law Office) yang sudah satu tahun ini berupaya mengajukan permohonan  Judicial Review Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji material atau judicial review dengan nomor register 102/PUU-XVIII/2020. Putusan tersebut diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu, 29 September 2021.

Founder & Managing Partner I Made Sari M.H, CLA mengungkapkan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim MK menilai Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 memerlukan kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir.

“Serta demi persamaan perlakuan pelelangan kepada BPR di seluruh daerah secara nasional, termasuk perlakuan yang sama antara BPR konvensional dan BPR Syariah,” ujar Made Sari saat gelar konferensi pers, di Denpasar, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, Majelis Hakim MK menegaskan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 haruslah dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”, sebagaimana pertimbangan hukum poin [3.16] dalam putusan tersebut.

Sekarang, BPR sudah memiliki kedudukan yang sama dengan Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terkait agunan yang diambil alih.

“Ini merupakan angin segar bagi BPR di seluruh Indonesia, terutama pada kondisi saat ini yang berakibat pada sepinya minat calon pembeli melalui lelang. Kami para Kuasa Hukum Pemohon sangat menghormati putusan Majelis Hakim MK, yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya,” terangnya.

Made Sari Menegaskan, putusan penting MK itu dinilai sebagai babak baru, era baru bagi BPR untuk dapat menjalankan bisnis usaha perbankan yang diperlakukan sama antara BPR dan bank umum oleh negara.

“Kami tim hukum bekerja keras, agar bisa membuktikan dalam menghadirkan ahli, membuat kesimpulan, meyakinkan hakim MK bahwa persoalan BPR diperlakukan berbeda dari bank umum dalam rangka menyelesaikan kredit macet, itu yang kami perjuangkan,”

Dampak positif dari putusan MK ini menurut Made Sari, BPR dapat merencanakan bahwa kredit terkatung-katung tidak akan ada lagi. Karena, jika tidak ada peserta pembeli lelang, BPR dapat mengambilalih. “Ini dulu perhatian kita.” Tegasnya.

 

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here