Gubernur Bali Setop Sementara Izin Toko Modern Berjejaring, UMKM Didorong Lebih Dilindungi

Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, BERITA DEWATA – Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang menghentikan sementara atau moratorium pemberian izin toko modern berjejaring di seluruh wilayah Bali. Kebijakan ini diteken pada Selasa, 2 Desember 2025.

Ingub tersebut diterbitkan untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional yang dinilai semakin terancam oleh pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring.

Pemerintah menilai UMKM perlu diberdayakan secara optimal guna mendukung peningkatan ekonomi rakyat sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah pembangunan jangka panjang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Moratorium Izin Toko Modern Berlaku di Seluruh Bali

Dalam isi instruksi, gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota:

  1. Menghentikan sementara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha untuk toko modern berjejaring, tanpa terkecuali.
  2. Meningkatkan pengawasan serta melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang terhadap pelanggaran aturan terkait pengendalian toko modern berjejaring.

Instruksi ini berlaku hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian toko modern berjejaring.

Pertumbuhan toko modern berjejaring selama ini dianggap memicu ketimpangan dengan usaha rakyat. Dalam dokumen Ingub disebutkan bahwa ekspansi toko modern telah mengancam UMKM, Koperasi dan Pasar tradisional.

Kebijakan penghentian izin diharapkan memberi ruang bagi UMKM untuk bertahan dan berkembang, terutama di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Instruksi Gubernur ini juga disampaikan kepada sejumlah kementerian, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan dan Menteri Investasi/Hilirisasi & Kepala BKPM.

Koster menegaskan agar instruksi dijalankan dengan tertib dan penuh tanggung jawab oleh seluruh kepala daerah di Bali.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here