Diduga “Nakal”, Diskoperindag Hentikan Sementara Pengoperasian SPBU di Melaya

IST: Pasca-distop sementara pada Jumat (26/7) lalu oleh Dinas Koperindag Jembrana, ternyata pada Senin (29/7), SPBU tersebut masih beroperasi

JEMBRANA, BeritaDewata – Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) No. 54.822.11 di Desa Melaya, Melaya, Jembrana, yang diduga nakal/curang ternyata masih beroperasi seperti sebelumnya. Padahal pekan lalu, petugas Diskoperindag Jembrana menemukan bahwa SPBU tersebut kedapatan mengurangi takaran melebihi ambang batas toleransi yang diberikan pemerintah.

Saat petugas Diskoperindag Jembrana sidak, SPBU itu terbukti mengurangi takaran hingga melebihi ambang batas yakni hingga 0,100 mililiter. Padahal ambang batas kewajaran hanya 0,65 mililiter. Petugas menguji dengan bejana isian 20 liter. Setelah bejana diisi premium, ternyata volumenya berkurang 0,100 mililiter per liter. Kenyataan ini membuat Dinas Koperindag bertindak tegas dengan menghentikan sementara pengoperasian SPBU tersebut.

Sedangkan pantauan Wartawan, pasca-distop sementara pada Jumat (26/7) lalu oleh Dinas Koperindag Jembrana, ternyata pada Senin (29/7), SPBU tersebut masih beroperasi. Hanya satu mesin pompa yang tidak beroperasi yakni khusus pompa premium yang diduga bermasalah.

Sidak yang dilakukan Dinas Koperindag berawal dari keluhan warga yang mencurigai takaran SPBU di Melaya tersebut sengaja dikurangi untuk memperoleh keuntungan lebih banyak. Atas kecurangan tersebut tentu banyak konsumen yang dirugikan.

Pengawas SPBU 54.822.11 Melaya, Suwanto, saat dimintai konfirmasi Selasa siang mengatakan SPBU tersebut beroperasi sejak tahun 2006. Dia bertugas sebagai pengawas sejak awal SPBU tersebut beroperasi atau dibuka.

Sejak disidak Dinas Koperindag Jembrana dan dihentikan sementara, menurut Suwanto, hingga kini belum ada tera ulang oleh dinas terkait terhadap SPBU di sana. Pihaknya hanya menunggu petugas untuk melakukan tera ulang. “Tadi (senin kemarin) kami didatangi Polda (Bali). Kami masih menunggu juga mau ditera ulang,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat dimintai konfirmasi terkait SPBU nakal tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan ke lokasi. Dalam waktu dekat ini pihaknya memanggil si pemilik SPBU untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait.

Sebelumnya Kepala Dinas Koperindag Jembrana, I Komang Agus Adinata, mengatakan memang ada takaran yang melebihi ambang batas toleransi pada setiap SPBU. Sedangkan hasil pengecekan pada SPBU No. 54.822.11 di Desa Melaya, Melaya, Jembrana, dengan menggunakan bejana ukuran 20 liter, ada perbedaan hasil pengecekan terakhir pada April lalu. SPBU tersebut melebihi batas toleransi kurang dari 0,65 mililiter. Pengelola malah mematok 0,100 mililiter, sehingga melebihi batas toleransi. Ukurannya kurang dari satu liter. (SB-DP)

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here