Diduga Anak Titip Sabu, Orang Tua di Ciduk Polisi

Diduga Anak Titip Sabu, Orang Tua di Ciduk Polisi

Buleleng – Nasib apes dialami Made Temuada (54) warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Pasalnya, Senin 4 September 2017, sekitar pukul 22.30 Wita, Temuada terpaksa dibawa ke Mapolres Buleleng karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket siap edar.

Ironisnya, sabu-sabu yang Temuada simpan merupakan barang haram milik anaknya sendiri berinisial R yang sengaja dititpkan. Saat ini R masih bersetatus buronan anggota Satres Narkoba Polres Buleleng.

Made Temuada mengakui barang haram itu merupakan barang titipan dari anaknya, bahkan pengakuanya, R menitipkan barang haram sebanyak 8 paket kepada dirinya.

R sempat berpesan kepada Temuada, orang tuanya sendiri yang sehari-hari sebagai petani ini, agar barang titipannya itu diberikan kepada seseorang, saat orang itu mengambil ke rumahnya.

“Anak saya nitip ke saya. Saya gak tahu ini, hanya bilang kalau ada ngambil berikan saja. Saya juga gak tahu enak apa tidak barang ini, karena saya gak pakai. Saya hanya dititipi anak saya,” ujar Temuada, Senin (11/9/2017) di Mapolres Buleleng.

Anak durhaka yang kini masih dalam pengejaran anggota Satnarkob Polres Buleleng ini disinyalir merupakan anggota salah satu Ormas diwilayah Tejakula anehnya ia disebut-sebut sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Tejakula.

R yang tega menjerumuskan ayah kandungnya sendiri. Temuada terjerumus bisnis haram itu bagaikan dijebak. “Sekarang anak saya gak tahu dimana. Saya juga gak tahu, berapa uang didapat dari menjual, saya gak bawa uangnya,” ucap Temuada.

Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, tersangka Temuada ditangkap berawal dari informasi terkait adanya transaksi narkoba. Dari informasi itu, anggota memancing dengan cara membeli barang haram tersebut.

“Total ada 1 gram lebih kami amankan dari 7 paket sabu-sabu. Awalnya ada 8, tapi karena sudah diambil pembeli, sehingga sisanya 7 paket kami amankan saat kami gledah di kediamannya,” jelas Adnyana TJ.

Barang haram itu, sambung Adnyana TJ, disimpan di belakang lukisan dinding yang ada di depan rumahnya. Disinyalir, barang haram ini didapatkan dari wilayah Denpasar. Disinggung soal R, Adnyana TJ tidak menampik dan kini masih dalam pengembangan. Sehingga, R masih buron.

“Diduga barang haram ini didapatkan dari Denpasar, karena kebanyakan dari sana. Tersangka ini memang ada kaitan dengan tersangka sebelumnya yang sudah kami tangkap di Bondalem, dan ini jaringan yang baru. Untuk R, kini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas, AKP. Suartika.

Akibat perbuatannya ini, Temuada kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here