OJK Bali Tertibkan Gadai dan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman

DENPASAR, BERITADEWATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memperketat pengawasan terhadap praktik gadai dan pinjaman online ilegal guna melindungi masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan seluruh usaha pergadaian wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Semua usaha pergadaian wajib berizin dari OJK. Kami sudah memberikan waktu hingga Januari 2026,” ujarnya.

Menurut Parjiman, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, mulai dari sosialisasi hingga program licensing day guna mempermudah proses perizinan.

Namun, masih terdapat pelaku usaha yang belum mengurus izin, salah satunya karena kendala permodalan yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah secara bertahap.

“Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, OJK juga menyoroti maraknya pinjaman online ilegal yang masih beredar di tengah masyarakat. Praktik ini dinilai berbahaya karena mendorong masyarakat terjebak dalam siklus utang.

“Modusnya mendorong masyarakat untuk terus meminjam. Ini yang harus diwaspadai,” kata Parjiman.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum menggunakan layanan, termasuk dengan mengecek izin resmi.

“Masyarakat jangan mudah percaya dengan klaim ‘diawasi OJK’ tanpa bukti. Lembaga resmi pasti memiliki izin yang bisa diverifikasi,” ujarnya.

OJK juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan resmi sebagai alternatif yang lebih aman, termasuk lembaga keuangan yang telah memiliki izin dan diawasi secara langsung.

Sebarkan Berita ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here