DENPASAR, BERITA DEWATA – Aktivitas pengurukan untuk proyek Marina di kawasan Serangan, Denpasar, masih terus berlangsung. Di tengah klaim bahwa perizinan proyek telah lengkap, perhatian publik kini tertuju pada kesiapan kajian lingkungan serta potensi dampaknya terhadap ekosistem pesisir Bali.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan peninjauan apabila diperlukan. Ia mengaku belum menerima kajian lingkungan proyek tersebut secara menyeluruh.
“Kalau saya belum cek, tentu kita akan kawal. Bali itu keindahan alamnya harus semurni mungkin karena itu yang kita butuhkan. Kalau kajian lingkungannya belum sampai ke kami, nanti saya pelajari lebih lanjut. Kita tidak segan melakukan review bila secara norma memang ada hal-hal yang perlu dikaji ulang,” ujar Hanif saat ditemui di Bali, belum lama ini.
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa meskipun proyek telah mengantongi sejumlah izin, evaluasi aspek lingkungan tetap terbuka untuk dilakukan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa pengembang, PT Bali Turtle Island Development (BTID), telah memiliki izin utama berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menjelaskan bahwa izin KKPRL menjadi dasar utama pelaksanaan kegiatan di kawasan Marina Serangan.
“Di kawasan Marina itu, mereka sudah memegang izin KKPRL. Untuk izin pengurukan dan izin Tersus dilakukan oleh administrator KEK. Rekomendasi juga telah diterbitkan oleh KSOP. Informasi terakhir seperti itu agar tidak simpang siur,” kata Sumardiana.
Ia pun membenarkan bahwa pembangunan di lapangan sudah dimulai.
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sumardiana menjelaskan, wilayah laut 0–12 mil memang berada dalam kewenangan provinsi, namun penerbitan KKPRL menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Provinsi hanya memberikan informasi bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan pariwisata sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023. Untuk KKPRL memang diterbitkan oleh pusat,” jelasnya.
Kondisi ini memunculkan diskusi publik terkait bagaimana sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dilakukan, mengingat dampak lingkungan dari aktivitas pesisir secara langsung dirasakan di tingkat lokal.
Terkait isu lingkungan, Pemprov Bali menyebut adanya langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak pengurukan laut, termasuk penggunaan sistem penyaring lumpur.
“Ada sel yang menyaring lumpur-lumpur, sehingga diharapkan tidak mengganggu ekosistem laut,” ujar Sumardiana.
Meski demikian, ia mengakui bahwa potensi dampak lanjutan seperti abrasi tetap perlu dipantau lebih lanjut. “Nanti akan kita cek juga,” katanya.
Sebelumnya, kawasan ini juga sempat menjadi perhatian DPRD Bali. Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) melakukan inspeksi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola BTID.
Selain menyoroti pemanfaatan ruang, dewan turut mencermati struktur manajemen perusahaan yang diisi sejumlah mantan pejabat pemerintah daerah.
Keberadaan para mantan pejabat tersebut menjadi bahan diskusi publik, mengingat sebelumnya mereka memiliki peran dalam proses perizinan dan pengawasan proyek strategis di Bali.
Seiring berjalannya proyek Marina Serangan, perhatian kini tertuju pada bagaimana evaluasi lingkungan dilakukan secara menyeluruh, serta sejauh mana pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga ekosistem pesisir Bali.




















































