
DENPASAR, BERITA DEWATA – Sidang perdana dugaan kasus penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Lenny Yuliana Tombokan (51) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/2/2026). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa didakwa pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan.
Sidang perkara Nomor 90/Pid.B/2026/PN Dps dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom membacakan dakwaan. Sidang berlangsung singkat dan dihadiri terdakwa yang saat ini berstatus tahanan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Lenny diduga bersama-sama dengan Jefri Rafly Tombokan—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)—melakukan perbuatan penipuan terhadap korban perempuan berinisial SHD, yang diketahui sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit.
Perkara bermula dari rencana penjualan sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi berikut bangunan vila di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 2023. Dalam proses penawaran, terdakwa dan Jefri diduga mengklaim tanah tersebut milik Jefri dengan menunjukkan fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 707/Tibubeneng.
Padahal, berdasarkan dakwaan, tanah tersebut sejak 2005 telah beralih kepemilikan kepada pihak lain, yakni I Wayan Sumantara, dan kemudian dipecah menjadi dua sertifikat berbeda. Salah satu sertifikat tetap atas nama pihak lain, bukan milik Jefri.
Korban yang tertarik karena lokasi strategis dan harga yang dianggap murah akhirnya sepakat membeli dengan nilai Rp 14,6 miliar, setelah sebelumnya ditawarkan Rp 16 miliar. Sebagai bagian dari transaksi, korban membayarkan uang muka (DP) sebesar Rp 2 miliar melalui rekening notaris.
Namun, belakangan korban mengetahui bahwa sertifikat tanah yang dijual bukan atas nama penjual, sehingga korban membatalkan transaksi dan meminta uang dikembalikan. Dari total uang muka tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 525 juta yang tidak dikembalikan.
Jaksa juga mengungkap bahwa sebagian uang tersebut diduga digunakan terdakwa dan Jefri untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar honorarium pengacara sebesar Rp 200 juta, serta keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan awal transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar:
- Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan
- Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap terdakwa. Lenny mengaku bahwa objek tanah yang dijual memang bukan miliknya dan menyatakan keinginan untuk berdamai serta mengembalikan uang korban.
Majelis Hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk berunding dengan korban hingga 19 Februari 2026. Namun, permohonan penangguhan penahanan terdakwa ditolak, sehingga terdakwa tetap menjalani penahanan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada 19 Februari 2026.

















































