
BADUNG, BERITA DEWATA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq, meminta pelaku pariwisata di Bali menyelesaikan sendiri persoalan sampah yang mereka hasilkan. Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan GM dan perwakilan hotel berbintang di Bali dalam kegiatan pembinaan penilaian kinerja lingkungan sektor perhotelan di BNDCC Nusa Dua, Jumat (26/9/2025).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemilik kawasan diminta untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Sampah tidak boleh keluar kecuali residu yang dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujar Hanif.
Ia memaparkan, jumlah penduduk di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar hanya sekitar 1,1 juta jiwa. Dengan konversi produksi sampah nasional 0,5–1,33 kilogram per orang per hari, total produksi sampah seharusnya sekitar 1.300 ton per hari.
Namun, data Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menunjukkan volume sampah yang masuk mencapai 1.800 ton per hari. “Ada kelebihan sekitar 500 ton per hari. Ini diduga berasal dari aktivitas wisatawan,” jelas Hanif.
Temuan tersebut mendorong KLHK bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperketat pengelolaan sampah di sektor perhotelan.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti masih lemahnya kepatuhan industri pariwisata terhadap pengelolaan sampah. “Belum tertib urusan sampah,” tegasnya.
Koster menekankan, kelestarian budaya dan lingkungan adalah fondasi utama keberlanjutan pariwisata Bali. “Tanpa budaya jangan harap pariwisata Bali bisa berkembang. Nomor dua yang harus kita jaga adalah ekosistemnya: alam dan lingkungannya harus tetap bersih,” kata dia.
Menurut Koster, ekonomi Bali yang sangat bergantung pada pariwisata hanya bisa bertahan bila seluruh pemangku kepentingan menjaga budaya, lingkungan, dan infrastruktur. Ia berharap pelaku pariwisata lebih serius dalam penanganan sampah agar citra Bali sebagai destinasi dunia tetap terjaga.




















































